Spread the love

BLORA, Blok7.id – Dokumen resmi permohonan penutupan jalan proyek rigid beton Turirejo-Palon-Nglobo oleh CV Meteor Jaya akhirnya terungkap. Namun tanggal administrasi surat memunculkan tanda tanya serius soal ketertiban prosedur proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Blora tersebut.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam surat bernomor 002/CV.MJ/II/2026, CV Meteor Jaya mengajukan pemberitahuan sekaligus permohonan izin penutupan sementara ruas jalan mulai 20 Februari hingga 18 Maret 2026. Penutupan dilakukan karena pengecoran beton selebar 4 meter harus dikerjakan secara blok.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora, Sunyoto, mengatakan surat itu ditujukan kepada Kepala Polres Blora dan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora.

“Dalam surat disebutkan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan SPK Nomor 620/BM 16/2026 tertanggal 5 Februari 2026. Pihak penyedia jasa menyatakan akan berkoordinasi dengan Dishub, kepolisian, dan Pemerintah Desa Palon serta menyediakan rambu pengalihan arus,” jelasnya.

Namun fakta administrasi berkata lain, Sunyoto, membenarkan bahwa surat tersebut baru tercatat masuk ke Dinrumkimhub pada Senin (23/2/2026) dan telah didisposisi Kepala Dinas.

“Suratnya sudah masuk ke Dinrumkimhub Blora dan sudah di disposisi Pak Kepala Dinas. Rencana hari Kamis (26/2/2026) kita kumpulkan semua termasuk CV Meteor Jaya,” jelas Sunyoto, Kamis (26/2/2026).

Ia menyebut pertemuan itu akan melibatkan Satlantas, Polsek Jepon, Danramil Jepon, Kepala Desa Palon, Kecamatan Jepon, serta Dinas PUPR sebagai leading sektor kegiatan. Rapat akan dipimpin langsung Kepala Dinrumkimhub, Dasiran, dan hasilnya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani seluruh peserta.

Sunyoto juga mengungkap fakta krusial. “Namun berdasarkan lembar disposisi internal, surat tersebut baru tercatat diterima dinas pada 23 Februari 2026. Jika penutupan jalan dimulai 20 Februari sebagaimana tertulis, maka terdapat selisih waktu antara pelaksanaan di lapangan dan pencatatan administrasi resmi,” pungkasnya.

Artinya, terdapat jeda tiga hari antara tanggal mulai penutupan yang diajukan dengan tanggal surat diterima secara resmi oleh dinas.

Meski demikian, Sunyoto menyebut bahwa konteksnya bukan izin dalam arti formal penerbitan baru, melainkan pembahasan dan kajian bersama karena ada penutupan total jalan.

“Artinya tidak perlu izin, tapi semacam diskusi dan nanti kajian dari Satlantas maupun Dinrumkimhub karena ada penutupan total jalan,” ujarnya.

Pernyataan ini justru memperluas ruang tanya publik:

  1. Apakah penutupan jalan sudah dilakukan sebelum pembahasan resmi digelar?
  2. Jika bukan izin formal, apa dasar hukum penutupan total jalan sebelum rapat lintas instansi?
  3. Mengapa surat tercatat setelah tanggal mulai yang diajukan?
  4. Apakah prosedur minimal keselamatan dan administrasi telah dipenuhi sebelum aktivitas dimulai?

Sebelumnya, proyek rigid beton sepanjang 502 meter dengan nilai Rp1.198.344.000 ini juga disorot terkait perbedaan istilah Andalalin dan kajian lalu lintas. Dishub menegaskan, apapun istilahnya, tetap harus bermuara pada rekomendasi resmi.

(Redaksi/Hans)

error: Content is protected !!