Jakarta. Blok7.id – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/2/2026).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kedatangannya untuk menjelaskan penggunaan pesawat khusus saat menjalankan tugas negara ke Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026.
Kunjungan itu dilakukan dalam rangka peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar.
Menag menegaskan, langkah datang ke KPK bukan hal baru baginya. Ia mengaku sudah beberapa kali berkunjung, baik untuk konsultasi maupun menyerahkan pemberian yang sebelumnya ia duga berkaitan dengan penyelenggaraan haji.
“Kali ini kita datang lagi untuk menyampaikan terkait kemarin kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan, menggunakan pesawat khusus. Saya datang ke sini untuk menyampaikkan hal itu,” ujar Menag di kantor KPK, Jakarta.
Ia menyebut, kebiasaan berkomunikasi dengan KPK merupakan bentuk kehati-hatian sebagai pejabat publik.
Menag juga mengapresiasi KPK yang memberi ruang klarifikasi dan pelaporan secara terbuka.
Menag berharap, sikap tersebut bisa menjadi contoh bagi jajaran Kementerian Agama dan para penyelenggara negara lainnya.
“Mudah-mudahan bisa menjadi pembelajaran bagi temen-temen lain. Mari kita mencoba untuk mendukung seluruh gagasan yang telah kita sosilaisasikan, terutama dari KPK. Mari kita menjadi penyelenggara yang baik,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi sejak awal.
“Laporkan apapun yang mungkin syubhat buat kita. Laporkan apa adanya. Kita jangan khawatir. Mudah-mudahan hal (pelaporan) ini adalah contoh yang baik untuk siapapun juga yang sebagai penyelenggara negara,” tegasnya.
Dari pihak KPK, Juru Bicara Budi Prasetyo menyebut langkah Menag sebagai contoh positif dalam upaya pencegahan korupsi. Menurutnya, pelaporan sejak awal merupakan bagian dari mitigasi risiko konflik kepentingan.
“Kita lakukan pencegahan-pencegahan khususnya terkait konflik kepentingan yang barang kali ke depan akan muncul,” ujarnya.
Budi merinci tiga poin penting. Pertama, adanya komitmen kuat seorang menteri dalam pemberantasan korupsi melalui jalur pencegahan, salah satunya dengan melaporkan gratifikasi sejak awal.
Kedua, sikap tersebut dinilai bisa menjadi teladan, tidak hanya bagi Kementerian Agama, tetapi juga seluruh penyelenggara negara dan ASN.
“Kita sejak awal melakukan mitigasi, khususnya pencegahan korupsi,” katanya.
Ketiga, langkah ini juga dianggap sebagai edukasi publik dan pihak swasta agar tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lain kepada pejabat negara maupun ASN.
“Ketiga, ini menjadi edukasi kepada masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan suatu hadiah atau bentuk lainnya kepada penyelenggara negara atau ASN,” tandasnya.
