JAKARTA, Blok7.id – Polemik sumber anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memanas di Senayan. Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, secara terbuka membantah narasi sejumlah pejabat yang menyebut pembiayaan MBG berasal dari efisiensi belanja negara.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menurut Adian, dasar hukumnya terang benderang. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, khususnya Pasal 22 bagian penjelasan, disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk Program Makan Bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan pendidikan, baik umum maupun keagamaan.
“Artinya jelas, pendanaan MBG masuk dalam rumpun anggaran pendidikan. Dalam sistem hukum kita, batang tubuh dan penjelasan undang-undang adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” tegas Adian.
Ia juga merujuk Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026 yang mencantumkan alokasi untuk Badan Gizi Nasional (BGN) sebesar Rp223,5 triliun. Bagi Adian, fakta normatif tersebut tak bisa ditafsirkan lain.
“Kalau memang diambil dari anggaran pendidikan menurut undang-undang dan perpres, maka sampaikan apa adanya. Jangan dibungkus dengan narasi efisiensi,” tandas Adian.
Namun, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memberikan penegasan berbeda. Ia menyatakan alokasi MBG tidak mengurangi porsi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total APBN sebagaimana amanat konstitusi.
Menurut Misbakhun, dengan volume APBN yang terus meningkat, nominal anggaran pendidikan juga ikut bertambah. Dalam Perpres 118 tahun 2025, total anggaran pendidikan mencapai Rp769 triliun dan tetap memenuhi batas minimal 20 persen.
BGN menjadi salah satu penerima alokasi terbesar, yakni Rp223,5 triliun, untuk menjalankan MBG yang ditargetkan menjangkau 84 juta penerima manfaat, mayoritas anak-anak dan siswa sekolah.
“Masyarakat harus dibangun pemahamannya bahwa penerima manfaat MBG mencapai 84 juta orang dengan target utama anak-anak dan siswa sekolah di seluruh Indonesia, maka terjadi cross cutting policy dari sisi kebijakan anggaran pada program ini,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/2/2026).
(Redaksi)
