BLORA, Blok7.id – Gerak cepat jajaran Polsek Todanan patut diapresiasi. Kurang dari 72 jam sejak laporan diterima, dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di SDN 2 Gondoriyo berhasil dibekuk.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kapolres Polres Blora AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kapolsek Todanan Iptu Suhari, menjelaskan peristiwa terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 16.57 WIB dan baru diketahui Rabu pagi, 25 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.
“Awalnya salah satu guru yang hendak masuk kantor mendapati pintu sudah dalam keadaan tidak terkunci. Setelah dicek, kondisi ruangan sudah berantakan dan sejumlah barang inventaris sekolah hilang,” jelas Iptu Suhari, Sabtu (28/2/2026).
Barang yang raib antara lain satu unit proyektor merek Infocus, satu unit proyektor Acer, dua unit laptop Lenovo, dan satu unit laptop HP. Total kerugian ditaksir mencapai Rp27 juta.
Pihak sekolah melalui pelapor berinisial W kemudian melapor ke Polsek Todanan.
Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mencurigai dua pria yang berada di sebuah warung makan di wilayah Todanan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, dua orang berinisial IW asal Bandarlampung dan DS asal Jakarta berhasil diamankan karena diduga kuat sebagai pelaku,” ungkap Kapolsek.
Keduanya diketahui tinggal di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Rembang.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam bernopol R-3598-JAC yang diduga menggunakan pelat palsu, satu unit Honda ADV warna hitam G-4056-CDF, dua laptop Lenovo, satu laptop HP, dua tas ransel, satu obeng, serta sisa uang hasil penjualan empat proyektor sebesar Rp1.150.000.
Satu unit laptop ditemukan di dalam tas pelaku, sementara satu unit proyektor disembunyikan di dalam jok sepeda motor. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keberadaan barang bukti lain yang telah dijual.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Iptu Suhari.
Kapolsek Todanan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada fasilitas umum seperti sekolah, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor agar bisa segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
(Redaksi/Hans)
