BLORA, Blok7.id – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) 2025 kembali mencuat di Blora. Kepala Desa Sendang, Kecamatan Todanan, diduga menggelapkan anggaran sebesar Rp100 juta yang bersumber dari DD 2025.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan tersebut terungkap saat monitoring dan evaluasi (monev) oleh Inspektorat Kabupaten Blora pada Januari 2026.
Dalam monev itu, kepala desa diberi tenggat waktu satu minggu untuk mengembalikan dana Rp100 juta ke kas desa dan dicatat sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).
Namun hingga kini, dana tersebut disebut belum juga dikembalikan.
“Waktu monev bulan Januari 2026 sudah diberi waktu satu minggu untuk mengembalikan Rp100 juta ke kas desa. Tapi sampai sekarang belum ada pengembalian,” ungkap sumber yang mengetahui persoalan tersebut.
Jika benar belum ada pengembalian, kondisi ini berpotensi menjadi temuan resmi yang mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi. Pasalnya, dana yang telah dicairkan dari kas desa itu disebut tidak dibarengi dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Terpisah, Inspektur Daerah Kabupaten Blora, Irfan Agustian Iswandaru, saat dikonfirmasi membenarkan adanya temuan tersebut.
“Sudah saya konfirmasi ke Tim Inspektorat yang melaksanakan monev, dan saat ini tengah penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” ungkapnya, Senin (2/3/2026).
Ironisnya, salah satu perangkat Desa Sendang dikabarkan tidak mengetahui bahwa dana tersebut telah dicairkan. Kegiatan yang seharusnya dikerjakan pun tidak pernah diserahkan kepadanya untuk direalisasikan.
“Perangkat tidak tahu kalau uang sudah diambil. Kegiatan juga tidak pernah diserahkan untuk dilaksanakan,” tambah sumber itu.
Dia membenarkan, bahwa pekerjaan dari DD 2025 memang tidak dilaksanakan.
“Ya betul, untuk DD 2025 tidak dikerjakan. Tapi kemarin sudah berurusan dengan Inspektorat. Katanya kades sanggup untuk mengembalikan,” ujarnya.
Namun ia mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru terkait pengembalian dana tersebut.
“Kalau satu minggu yang lalu itu belum dikembalikan. Kalau hari ini, Sabtu (28/2/2026) saya tidak tahu,” katanya.
Kasus ini semakin menambah sorotan terhadap tata kelola Dana Desa di Kabupaten Blora. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru diduga dicairkan tanpa realisasi kegiatan.
Jika dalam LHP nantinya ditemukan unsur kesengajaan dan penyalahgunaan kewenangan, aparat penegak hukum berpotensi turun tangan untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kendati demikian, Camat Todanan, Karyono saat dikonfirmasi media ini, dia mengakui adanya kasus tersebut.
“Ya betul, pak Kades tidak mengerjakan proyek yang didanai DD 2025. Dan saya sudah sering mengingatkan sama kades, kalau tidak paham, tanya ke teman-teman kades lain atau kalau malu, bisa tanya ke saya,” ungkapnya, Selasa (3/3/2026).
Untuk Kades Sendang, Ongki Kurniawan saat dikonfirmasi media ini, mengakui terkait hal tersebut, yaitu DD 2025 yang notabene untuk aspal tidak dikerjakan.
“Betul tidak saya kerjakan, karena antara pencairan dan pengerjaan proyek waktunya mepet, yaitu sekitar bulan Desember 2025,” terangnya.
Untuk diketahui, proyek DD 2025 yang tidak di kerjakan adalah proyek aspal di Dukuh Dawe, Desa Sendang, Kecamatan Todanan.
(Redaksi/Hans)
