BLORA, Blok7.id – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) 2025 di Desa Sendang, Kecamatan Todanan, kembali mengemuka dan menyeret peran pengawasan pemerintah kecamatan serta Inspektorat daerah. Kepala Desa Sendang diduga tidak merealisasikan proyek yang didanai anggaran sebesar Rp100 juta dari DD 2025.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Camat Todanan, Karyono, saat dikonfirmasi membenarkan adanya persoalan tersebut. Ia mengakui bahwa proyek yang didanai Dana Desa 2025 tidak dikerjakan oleh kepala desa.
“Ya betul, Pak Kades tidak mengerjakan proyek yang didanai DD 2025. Dan saya sudah sering mengingatkan sama kades, kalau tidak paham, tanya ke teman-teman kades lain atau kalau malu, bisa tanya ke saya,” ujar Karyono, Selasa (3/3/2026).
Pernyataan itu sekaligus memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas fungsi pembinaan dan pengawasan camat dalam sistem pemerintahan desa.
Secara administratif, camat memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan desa.
Sementara itu, pengawasan internal pemerintah daerah berada di bawah kewenangan Inspektorat Kabupaten Blora. Inspektur Daerah Kabupaten Blora, Irfan Agustian Iswandaru, saat dikonfirmasi membenarkan adanya temuan tersebut.
“Sudah saya konfirmasi ke Tim Inspektorat yang melaksanakan monev, dan saat ini tengah penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” ungkapnya, Senin (2/3/2026).
Temuan ini sebelumnya muncul dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) awal tahun 2026. Jika dalam LHP nantinya ditemukan unsur kesengajaan dan penyalahgunaan kewenangan, kasus tersebut berpotensi meningkat ke ranah hukum dan ditangani aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Redaksi/Hans)
