JAKARTA, Blok7.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memetakan potensi celah korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah ini dilakukan menyusul munculnya isu dugaan penggelembungan harga atau mark up bahan baku pangan yang digunakan untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan pemetaan tersebut merupakan bagian dari fungsi pencegahan lembaga antirasuah agar potensi penyimpangan dapat diminimalkan sejak awal pelaksanaan program.

“Langkah ini merupakan upaya pencegahan agar potensi penyimpangan bisa dimitigasi lebih dini,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, hasil kajian yang tengah dilakukan KPK nantinya akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi yang akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait agar pelaksanaan program tetap berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, KPK juga melakukan pengawasan melalui skema Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), yang selama ini menjadi instrumen pengawasan terhadap berbagai program prioritas pemerintah.

Program MBG sendiri merupakan salah satu program strategis yang mendapat perhatian khusus dalam upaya pencegahan korupsi karena melibatkan anggaran besar serta rantai distribusi bahan pangan yang luas.

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional mengaku menerima laporan adanya mitra penyedia bahan pangan yang menjual produk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Selain itu, ditemukan pula dugaan kualitas bahan pangan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Temuan tersebut memicu kekhawatiran adanya potensi penyimpangan dalam pengadaan bahan baku untuk dapur SPPG yang menjadi bagian penting dari pelaksanaan program MBG.

KPK menegaskan bahwa pengawasan sejak awal menjadi langkah penting untuk memastikan program strategis pemerintah tersebut dapat berjalan tepat sasaran, transparan, serta bebas dari praktik korupsi.

Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam program MBG, mulai dari penyedia bahan pangan hingga pengelola dapur layanan gizi, agar mematuhi aturan dan menjaga integritas dalam pelaksanaannya.

(Redaksi/Hans)

error: Content is protected !!