BLORA, Blok7.id – Simpang empat Maguan di Kabupaten Blora dikenal sebagai salah satu titik rawan kecelakaan lalu lintas. Untuk mengurangi risiko kecelakaan di kawasan tersebut, pemerintah telah membangun traffic light sejak tahun 2018 berdasarkan kajian teknis.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinrumkimhub Kabupaten Blora, Peni Astuti menjelaskan, bahwa pemasangan lampu lalu lintas di simpang tersebut dilakukan setelah melihat tingginya angka kecelakaan yang terjadi di lokasi itu.
Menurutnya, kondisi geometrik jalan menjadi salah satu faktor utama kerawanan di simpang tersebut. Kendaraan yang datang dari arah barat kerap melaju dengan kecepatan tinggi karena karakter jalan yang lurus sekaligus menurun.
“Traffic light Maguan dibangun tahun 2018 dan sudah melalui kajian teknis. Latar belakangnya karena sering terjadi kecelakaan di lokasi tersebut,” kata Peni, melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (8/3/2026).
Ia menjelaskan, kendaraan dari arah barat kerap melaju dengan kecepatan tinggi karena kondisi jalan yang lurus dan menurun. Di sisi lain, kendaraan dari arah utara dan selatan sering keluar secara bersamaan sehingga meningkatkan potensi konflik lalu lintas.
Selain itu, faktor jarak pandang juga menjadi masalah di simpang tersebut. Dari arah barat, pengendara tidak bisa melihat dengan jelas kendaraan yang datang dari arah utara maupun selatan.
“Jalan yang menuju utara dan selatan kalau dilihat dari arah barat memang tidak begitu kelihatan,” jelasnya.
Untuk mengatur arus kendaraan di simpang tersebut, traffic light dirancang menggunakan tiga fase. Arah barat dan timur mendapatkan durasi lampu hijau selama 22 detik, sementara arah utara dan selatan selama 20 detik.
Penentuan fase dan durasi lampu tersebut, lanjut Penny, juga telah melalui kajian teknis sehingga diharapkan mampu mengurangi potensi kecelakaan di kawasan itu.
“Penentuan fase dan durasi juga sudah melalui kajian teknis,” ujarnya.
Sebelumnya, simpang Maguan kembali menjadi perhatian setelah terjadi kecelakaan yang melibatkan truk tronton di kawasan tersebut. Peristiwa itu memicu sorotan terhadap berbagai aspek keselamatan lalu lintas, termasuk sistem pengaturan lalu lintas dan kelayakan kendaraan yang melintas.
Di sisi lain, Dinas Perhubungan Kabupaten Blora juga tengah menyoroti peningkatan kompetensi penguji kendaraan bermotor di daerah.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Blora, Sunyoto, menyebut saat ini penguji kendaraan di Blora masih berada pada tingkat Penguji Teknis (PT3).
Padahal, regulasi terbaru membuka jenjang penguji hingga tingkat yang lebih tinggi sesuai standar kompetensi nasional.
“Ke depan akan kita upayakan peningkatan kompetensi penguji,” kata Sunyoto.
Ia menjelaskan, peningkatan jenjang dilakukan melalui ujian kompetensi serta pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan. Namun kuota peserta dari daerah biasanya terbatas sehingga tidak semua penguji dapat langsung mengikuti diklat.
Meski demikian, Sunyoto memastikan penguji tingkat PT3 masih memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian kendaraan berat seperti bus maupun truk tronton.
“Penguji tingkat PT3 masih bisa maksimal untuk bus besar maupun tronton,” jelasnya.
Namun secara standar kompetensi, kendaraan dengan kategori sangat berat idealnya diuji oleh penguji dengan jenjang yang lebih tinggi.
Peristiwa kecelakaan di simpang Maguan, menurut Sunyoto, juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi pelayanan uji berkala kendaraan bermotor (KIR) di daerah, terutama dalam memastikan kondisi teknis kendaraan seperti sistem pengereman benar-benar layak sebelum beroperasi di jalan.
Saat ini proses pengujian kendaraan di Blora juga telah menggunakan sistem digital BLU e-Full Cycle, yakni bukti lulus uji elektronik yang terintegrasi langsung dengan pusat guna memperkuat pengawasan pengujian kendaraan bermotor.
Untuk diketahui, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinrumkimhub Kabupaten Blora, Peni Astuti, menyatakan akan memberikan jawaban atas 10 pertanyaan krusial yang diajukan media ini. Ia berjanji akan menyampaikan penjelasan tersebut pada Senin (9/3/2026).
(Redaksi/Hans)
