Blok7.id – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggeledah kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Kamis (5/3/2026).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap guru penerima tunjangan khusus di daerah terpencil.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, FX Endriadi, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang sedang berlangsung.
“Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik yang dipimpin langsung Kasubdit III Tipidkor Polda NTB, AKBP Muhaemin. Tim terlebih dahulu menemui Sekretaris Dikbudpora Kabupaten Bima untuk menunjukkan surat perintah penggeledahan,” ujar Endriadi di Mataram, Sabtu (7/3/2026).
Setelah proses administrasi dipenuhi, tim penyidik langsung menuju ruang Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang menjadi fokus pemeriksaan.
Di ruangan tersebut, penyidik melakukan penyisiran terhadap sejumlah berkas yang berkaitan dengan pengelolaan Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKDT) bagi para guru.
“Dari lokasi itu, tim mengamankan puluhan dokumen yang diduga memiliki kaitan dengan praktik pungli dan pemerasan terhadap para guru penerima tunjangan khusus,” terang Dirreskrimsus Polda NTB.
Seluruh dokumen yang ditemukan kemudian diperiksa secara rinci sebelum akhirnya disita sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini sebelumnya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IR. Ia diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) pada Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.
IR ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Februari 2026 setelah penyidik menemukan bukti awal adanya dugaan pungutan terhadap guru yang menerima tunjangan daerah terpencil.
Setelah penggeledahan selesai dan berita acara dibuat, tim penyidik meninggalkan Kabupaten Bima dan kembali ke Mapolda NTB di Mataram untuk melanjutkan penyidikan.
Penyidik saat ini juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dari dugaan pungutan yang dibebankan kepada para guru.
Dirreskrimsus Polda NTB menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini karena praktik pungli dinilai sangat merugikan para tenaga pendidik yang bertugas di wilayah terpencil.
“Pungli ini jelas merugikan nasib para guru di Bima, terutama mereka yang bertugas di wilayah terluar dan daerah terpencil,” tandas Dirreskrimsus Polda NTB.
