Jakarta. Blok7.id – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/3/2026), terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ia datang sekitar pukul 13.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, didampingi pengacaranya Melissa Anggraeni. Yaqut mengenakan baju putih, jaket krem, dan kopiah hitam.
Setelah resmi mengenakan rompi oranye tahanan KPK saat menuju mobil tahanan, Gus Yaqut menegaskan sikapnya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” tegasnya.
Yaqut menambahkan, semua kebijakan yang diambilnya saat menjabat menteri agama semata-mata demi keselamatan jemaah haji.
“Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan hadir hanya untuk memenuhi undangan penyidik, dan membantah meminta penundaan pemeriksaan.
“Saya hadiri undangan penyidik KPK, bismillah,” kata Gus Yaqut.
Selain itu, pemeriksaan ini dimanfaatkan Yaqut untuk memberikan keterangan terkait pembagian kuota haji tambahan 2024 yang menjadi fokus penyidikan KPK.
“Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan, yakni 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Status tersangka Yaqut telah ditetapkan sejak 8 Januari 2026 bersama stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dengan jeratan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait kerugian negara.
Pemeriksaan hari ini menjadi kelanjutan penyidikan setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan pada Rabu (11/3/2026), sehingga status tersangka Yaqut sah sesuai proses hukum yang berlaku.
