Mataram. Blok7.id — Di tengah suasana Lebaran yang identik dengan silaturahmi, aparat kepolisian justru mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Empat pria masing-masing berinisial PA, BA, MK, dan MH diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan Rabu siang (25/03/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di Kelurahan Dasan Agung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di lapangan.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda yang masih berada di wilayah Kota Mataram.
“Tiga orang terduga, yakni PA, BA, dan MK, kami amankan di Lingkungan Arong-arong Barat. Sementara satu terduga lainnya, MH, diamankan di Lingkungan Gapuk Selatan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, MH diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang saat ini masih berstatus bebas bersyarat. Kondisi tersebut memperkuat dugaan keterlibatan kembali dalam jaringan peredaran narkoba.
Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah rumah di Lingkungan Arong-arong Barat. Di lokasi itu, polisi mengamankan tiga terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa timbangan digital, alat hisap atau bong, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas memperoleh informasi mengenai keterlibatan MH yang diduga berperan sebagai pengedar. Saat proses penggeledahan berlangsung, MH sempat mendatangi lokasi, namun langsung melarikan diri setelah mengetahui keberadaan petugas,” tutur Kasat Narkoba Polresta Mataram.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya MH berhasil diamankan di sebuah gang tak jauh dari lokasi pertama. Saat penggeledahan, polisi turut menemukan barang bukti sabu serta sejumlah barang lain yang diduga terkait aktivitas peredaran narkoba.
“Saat ini, keempat terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutup AKP Bagus Suputra.
Keempat pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
