Blok7.id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro resmi menerapkan kebijakan baru yang mendorong gaya hidup aktif sekaligus efisiensi anggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Program ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 065/132/412.032/2026 yang mulai berlaku pada Senin, 30 Maret 2026.
Salah satu poin utama dalam kebijakan tersebut adalah pelaksanaan program Bike to Work (B2W) atau bersepeda ke kantor.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait efisiensi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), penghematan perjalanan dinas, serta pengurangan emisi karbon di lingkungan kerja.
Dalam SE tersebut, ASN diwajibkan menyesuaikan moda transportasi berdasarkan jarak tempuh. Pegawai dengan jarak kurang dari atau sama dengan 7 kilometer wajib bersepeda ke kantor.
Sementara untuk jarak 7 hingga 15 kilometer dianjurkan menggunakan kombinasi sepeda dan transportasi lain. Adapun pegawai dengan jarak lebih dari 15 kilometer tidak diwajibkan, namun tetap didorong berpartisipasi secara parsial.
Pemkab Bojonegoro juga memberikan pengecualian bagi pegawai dengan kondisi kesehatan tertentu yang dibuktikan surat dokter, pegawai hamil, serta ASN yang sedang menjalankan tugas lapangan mendesak.
Pelaksanaan program ini akan dipantau secara digital melalui aplikasi si Kepo dan validasi di titik parkir sepeda.
Di sisi lain, kebijakan ini juga diikuti dengan langkah penghematan anggaran dan pengurangan sampah plastik. ASN diwajibkan membawa tumbler pribadi, sementara perangkat daerah dilarang menyediakan minuman kemasan sekali pakai dalam rapat.
Selain itu, konsumsi rapat turut disederhanakan. Hanya diperbolehkan menyediakan satu hingga dua jenis snack tanpa makan siang. Penyelenggara rapat juga wajib menyediakan dispenser atau galon untuk mendukung pengisian ulang air minum secara higienis.
Bupati Bojonegoro menegaskan bahwa efisiensi ini harus berdampak langsung bagi masyarakat.
“Anggaran hasil efisiensi tersebut harus dialihkan ke program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Bojonegoro,” tulis Bupati dalam Surat Edarannya.
Kebijakan ini mulai terlihat diterapkan di lingkungan Pemkab. Sejumlah ASN mulai membiasakan diri berangkat ke kantor menggunakan sepeda angin atau onthel.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kusnandaka Tjatur Prasetijo, turut mengapresiasi langkah tersebut saat memimpin apel pagi di halaman Gedung Putih Pemkab Bojonegoro.
“Kami mengapresiasi ASN yang sudah mulai berangkat kerja menggunakan sepeda. Ini langkah positif yang patut terus didorong,” ujarnya.
Ia menambahkan, ASN dengan jarak tempat tinggal kurang dari 7 kilometer memang diimbau menggunakan sepeda sebagai sarana transportasi harian.
“Selain mendukung efisiensi energi dan pengurangan emisi, kita juga akan mendapat manfaat sehatnya,” tambahnya.
Pemkab Bojonegoro berharap kebijakan ini bisa menjadi budaya baru di kalangan ASN, sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat luas dalam menerapkan gaya hidup sehat dan ramah lingkungan.
