Spread the love

Jakarta. Blok7.id – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, meminta Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menutup permanen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti menyebabkan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Desakan itu muncul menyusul kasus keracunan massal di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, yang menimpa 72 siswa dari sejumlah sekolah.

Insiden tersebut terjadi pada Kamis (2/4) saat makanan dibagikan ke beberapa sekolah di wilayah Pondok Kelapa.

Para siswa berasal dari SMA 91, SDN Pondok Kelapa 01, SDN Pondok Kelapa 09, dan SDN Pondok Kelapa 07.

Usai mengonsumsi makanan, para siswa mengalami gejala mual, muntah, diare hingga demam.

Mereka sempat dilarikan ke sejumlah rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, sebagian menjalani rawat inap dan sebagian lainnya sudah diperbolehkan pulang.

Menanggapi kasus tersebut, Charles menilai sanksi sementara tidak cukup.

“Namun demikian, sanksi berupa suspensi atau pembekuan sementara bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pondok Kelapa 2 sama sekali tidak cukup untuk menjawab seriusnya dampak yang ditimbulkan,” tutur Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Ia menegaskan perlunya penindakan tegas berupa penutupan permanen bagi SPPG yang terbukti lalai.

“Mengingat peristiwa ini menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat program, kami menegaskan bahwa setiap SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan pangan harus ditutup secara permanen dan dicabut izin operasionalnya, tanpa pengecualian,” kata Charles Honoris dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Minggu (5/4/2026).

Charles juga menekankan kebijakan tersebut tidak boleh bersifat kasuistik.

“Kebijakan ini tidak boleh bersifat kasuistik atau terbatas pada satu kejadian saja, melainkan harus menjadi standar penegakan hukum dan pengawasan nasional,” jelasnya.

Ia menyebut penutupan permanen penting sebagai bentuk efek jera sekaligus pertanggungjawaban.

“Penutupan permanen adalah bentuk pertanggungjawaban moral sekaligus instrumen efek jera agar seluruh penyelenggara SPPG mematuhi standar keamanan pangan secara disiplin dan konsisten,” lanjutnya.

Komisi IX DPR menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran dalam pelaksanaan MBG.

“Insiden keracunan di Pondok Kelapa ini merupakan bukti nyata kegagalan dalam penerapan standar keamanan pangan, higiene sanitasi, serta pengawasan mutu (quality control) secara ketat dan konsisten,” ujar Charles.

“Sanksi penutupan permanen harus menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara agar tidak bermain-main dengan keselamatan rakyat,” imbuhnya.

Sementara itu, BGN telah menghentikan sementara operasional SPPG Pondok Kelapa 2.

Charles mengapresiasi langkah cepat tersebut, namun menilai belum cukup.Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta menyebut dugaan awal keracunan berasal dari menu spageti.

Sementara BGN menduga makanan tidak dalam kondisi segar saat dikonsumsi.Selain itu, BGN juga menemukan sejumlah kondisi dapur yang belum memenuhi standar, termasuk tata letak dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Charles juga meminta audit menyeluruh terhadap seluruh rantai pasok program MBG.

“Insiden ini tidak boleh dianggap sebagai kasus terisolasi, melainkan alarm serius untuk mengevaluasi sistem seleksi dan pengawasan mitra pelaksana,” tegasnya.

Ia turut mendorong penguatan pengawasan program MBG dengan melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara lebih intensif.

“Negara tidak bisa hanya menunggu baru ada tindakan setelah korban berjatuhan,” sebut Legislator dari Dapil DKI Jakarta III itu.

“Skema pengawasan preventif harus diperketat agar program strategis nasional ini benar-benar memberikan manfaat gizi, bukan justru menimbulkan risiko kesehatan bagi generasi penerus bangsa,” tutup Charles.

error: Content is protected !!