Spread the love

PATI, Blok7.id – Kasus penganiayaan berujung maut yang terjadi di Lapangan Kedalisodo, Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pelaku berinisial AP (25), warga Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, berhasil diringkus tim gabungan Polresta Pati dan Polsek Juwana, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Tim Jatanras langsung bergerak cepat hingga berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya.

Kapolsek Juwana, AKP Mudofar, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi prioritas sejak laporan pertama diterima.

“Begitu laporan masuk, kami langsung melakukan penyelidikan secara intensif hingga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Kamis malam (2/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di area Lapangan Kedalisodo. Insiden bermula dari aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam yang berujung tragis.

Korban pertama, A.F. (23), warga Desa Bendar, mengalami luka tusuk serius di bagian pinggang kiri. Ia sempat menjalani perawatan intensif dan operasi di rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

“Korban sempat ditangani secara medis, namun kondisinya terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia,” terang AKP Mudofar.

Sementara itu, korban kedua, D.A.P.U. (22), warga Desa Gadingrejo, mengalami luka tusuk di bagian punggung kiri dekat ketiak dengan kedalaman sekitar 2 sentimeter. Korban saat ini masih menjalani rawat jalan dalam proses pemulihan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian, di antaranya kaos hitam bertuliskan “VOX FLY” dan hoodie hitam bertuliskan “Spy der Bild” yang ditemukan dalam kondisi robek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami pastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas,” tegas Kapolsek.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan jika menemukan adanya tindak kriminal atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat bersama menjaga kamtibmas tetap aman dan kondusif. Jika mengetahui kejadian kriminal, segera hubungi layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat,” pungkas AKP Mudofar. (Doni)

Sumber : Humas Kapolresta Pati

error: Content is protected !!