Spread the love

BLORA, Blok7.id – Pemerintah Kabupaten Blora akhirnya memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak akan digelar pada tahun 2027, melibatkan 242 desa.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kepastian ini sekaligus mematahkan spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait kemungkinan Pilkades berlangsung pada akhir 2025.
Namun di balik kepastian jadwal tersebut, terselip persoalan mendasar, yakni belum jelasnya payung hukum teknis dari pemerintah pusat.

Hingga kini, tahapan Pilkades bahkan belum menyentuh pembentukan panitia, menandakan proses masih berada di fase sangat awal.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora, Yayuk Windrati, mengakui bahwa pihaknya masih sebatas melakukan sosialisasi sambil menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar pelaksanaan.

“Untuk panitia belum dibentuk, saat ini masih tahap sosialisasi. Kami juga masih menunggu PP yang sampai sekarang belum keluar,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Ketergantungan pada regulasi pusat ini menimbulkan tanda tanya besar terkait kesiapan daerah. Di satu sisi, pemerintah daerah dituntut memastikan Pilkades berjalan serentak, tertib, dan bebas konflik. Di sisi lain, ketidakpastian aturan justru berpotensi menghambat persiapan teknis di lapangan.

Yayuk menegaskan bahwa jika hingga batas waktu tertentu PP belum diterbitkan, pemerintah daerah akan menggunakan Undang-Undang sebagai dasar pelaksanaan. Namun, ia juga mengingatkan adanya potensi persoalan jika jumlah calon kepala desa tidak memenuhi syarat.

“Kalau sampai waktunya PP belum turun kita pakai UU, jangan sampai calon hanya 1. Kalau calon 1 harus nunggu PP,” tegasnya.

Jumlah desa yang mencapai 242 menjadi tantangan tersendiri. Skala ini menuntut kesiapan anggaran yang tidak sedikit, perencanaan teknis yang matang, serta kesiapan sumber daya manusia di tingkat desa. Tanpa kejelasan regulasi dalam waktu dekat, bukan tidak mungkin persiapan akan berjalan lambat dan berisiko memicu persoalan baru.

(Redaksi/Hans)

error: Content is protected !!