Blok7.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memaksimalkan pemulihan aset negara.
Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menghibahkan aset rampasan senilai Rp42,2 miliar kepada enam instansi pemerintah.
Langkah ini dilakukan melalui pengelolaan barang rampasan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Tujuannya untuk meningkatkan nilai asset recovery, menutup celah penyalahgunaan, serta memastikan aset hasil kejahatan bisa kembali dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Penyerahan aset dilakukan dalam agenda serah terima melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Rabu (29/4).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pendekatan perampasan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum.
“Aset hasil rampasan tidak selalu ditempuh melalui mekanisme lelang, melainkan dapat dikelola melalui berbagai skema seperti penetapan status penggunaan dan hibah, pemindahtanganan, pemanfaatan, pemusnahan, atau penghapusan. Untuk itu, KPK menyerahkan aset hasil rampasan negara dengan nilai keseluruhan sebesar Rp42.237.154.000 kepada 6 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah,” ungkap Asep.
Menurutnya, selain hukuman penjara, penyitaan aset menyasar aspek paling sensitif bagi pelaku, yakni kehilangan kekayaan. Hal ini diharapkan dapat menekan niat korupsi sekaligus memperkuat pemulihan kerugian negara.
Enam instansi penerima hibah tersebut meliputi Kementerian Haji dan Umrah, Ombudsman RI, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Keuangan, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Rinciannya, Kementerian Haji dan Umrah menerima satu bidang tanah dan bangunan seluas 967 meter persegi di Jakarta Selatan dengan nilai Rp24,28 miliar. Aset ini berasal dari perkara korupsi Zainuddin Hasan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Ombudsman RI mendapat dua aset berupa tanah dan bangunan di Jayapura Selatan dengan total nilai Rp1,97 miliar. Aset tersebut berasal dari perkara Ricky Ham Pagawak.
Masih dari perkara yang sama, Kementerian Pekerjaan Umum menerima dua aset di wilayah Abepura dan Heram dengan total nilai Rp4,18 miliar.
Kemudian, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperoleh tiga aset berupa tanah dan bangunan di Jayapura dengan total nilai lebih dari Rp5 miliar.
Kementerian Keuangan juga mendapat satu aset di Sunter Agung, Jakarta Utara, senilai Rp4,24 miliar. Aset ini berasal dari perkara Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.
Selain itu, satu aset di Kupang, Nusa Tenggara Timur, senilai Rp2,18 miliar diperuntukkan bagi KPKNL Kupang. Aset tersebut berasal dari perkara Setya Novanto.
Terakhir, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menerima satu bidang tanah dan bangunan di Kota Palu senilai Rp204 juta. Aset ini merupakan hasil rampasan dari perkara Muliadi.
KPK berharap seluruh aset yang diserahkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik. Selain itu, langkah ini juga diharapkan memberi efek jera bagi pelaku korupsi.
Melalui pengelolaan yang transparan dan akuntabel, pemanfaatan aset rampasan diharapkan tidak hanya memulihkan kerugian negara, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Ke depan, KPK akan terus mendorong sinergi antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar pemanfaatan BMN hasil rampasan berjalan optimal dan berkelanjutan.
