Blok7.id – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, memasuki babak baru.
Polisi mengungkap sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dari jumlah tersebut, 11 orang merupakan pengasuh, sementara dua lainnya adalah ketua yayasan dan kepala sekolah.
Kapolresta Yogyakarta Eva Guna Pandia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan praktik kekerasan yang berlangsung secara sistematis.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Riski Adrian, mengungkap fakta baru bahwa para pengasuh mengaku melakukan tindakan kekerasan atas perintah langsung dari ketua yayasan.
“Para pengasuh menyampaikan bahwa tindakan itu diperintahkan langsung oleh ketua yayasan,” ungkapnya.
Menurut hasil pemeriksaan, tidak ada aturan tertulis terkait pola pengasuhan di daycare tersebut. Namun, para pengasuh mengaku menerima instruksi secara lisan untuk melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan terhadap anak-anak.
Polisi juga menduga praktik tersebut bukan hal baru. Metode kekerasan disebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara turun-temurun oleh para pengasuh senior kepada pegawai yang baru masuk.
Untuk memperkuat alat bukti, penyidik telah melakukan visum terhadap tiga anak korban. Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan luka pada bagian pergelangan tangan yang diduga akibat pengikatan.
Riski Adrian menjelaskan, tindakan kekerasan diduga dilakukan sejak anak-anak datang pada pagi hari. Anak-anak disebut dilepas pakaiannya, lalu diikat dalam kurun waktu tertentu dan hanya dilepas saat makan maupun mandi.
“Ketua yayasan dan kepala sekolah disebut mengetahui bahkan menyaksikan langsung praktik tersebut,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, motif kasus ini diduga berkaitan dengan faktor ekonomi. Pengelola disebut ingin menampung lebih banyak anak tanpa memperhatikan rasio ideal antara jumlah pengasuh dan anak.
Dalam praktiknya, satu pengasuh diketahui menangani hingga 7 sampai 8 anak, jumlah yang dinilai jauh di atas standar pengasuhan yang semestinya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan, sementara penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.
