BLORA, Blok7.id – Praktik mafia minyak mentah di Kabupaten Blora kembali memanas. Kali ini, dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) mencuat setelah insiden penghilangan barang bukti dan penganiayaan terhadap anggota organisasi kemasyarakatan Grib Jaya Blora di Dukuh Pilangrejo, Desa Sendangharjo, Jumat (18/10/2026) malam.
Peristiwa ini bermula saat anggota Grib Jaya Blora menemukan satu unit armada tangki non-PT yang memuat 8.000 liter minyak mentah ilegal. Minyak tersebut diduga kuat berasal dari sumur minyak di wilayah Plantungan yang dikelola tanpa izin resmi.
Perwakilan OKK Grib Jaya Blora, Jarod, mengungkapkan bahwa saat pihaknya melakukan klarifikasi terhadap dua warga di lokasi (inisial AA dan ADB), seorang oknum ASN berinisial AH alias Ppn, tiba-tiba datang ke lokasi. Bukannya memberikan teladan sebagai abdi negara, oknum tersebut diduga justru mengerahkan massa untuk melakukan intimidasi.
”Dengan arogansinya, Ppn mengintimidasi kami di TKP. Bahkan sempat terjadi kontak fisik yang mengakibatkan anggota kami BLS mengalami luka robek dengan pendarahan aktif di pelipis kiri,” tegas Jarod, Sabtu (2/5/2026).
Tak berhenti di situ, Ppn diduga memimpin aksi nekat dengan melarikan armada tangki berisi minyak ilegal tersebut dari lokasi kejadian guna menghilangkan jejak barang bukti sebelum pihak berwenang tiba secara resmi.
Tindakan oknum ASN yang terkesan kebal hukum ini memicu kemarahan Aliansi Tiga Pilar (LSM, Media, dan Ormas) di Blora. Sebagai fungsi kontrol sosial, mereka menilai tindakan Ppn telah mencederai program swasembada energi pemerintah dan merusak tatanan hukum.
Poin-poin tuntutan Aliansi Tiga Pilar:
- Pengusutan Penganiayaan
Meminta pertanggungjawaban atas luka fisik yang dialami anggota ormas Grib Jaya atas nama BLS. - Audit Legalitas Minyak
Menuntut transparansi asal-usul 8.000 liter minyak mentah yang dilarikan. - Sanksi Etik dan Pidana
Mendesak pemerintah daerah dan kepolisian untuk tidak tebang pilih terhadap oknum ASN yang terlibat dalam bisnis ilegal.
”Kami aliansi ormas, LSM, dan media sepakat untuk membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, yakni Polda Jawa Tengah. Tidak ada tempat bagi oknum yang merasa di atas hukum, apalagi seorang ASN yang seharusnya melayani masyarakat, bukan melindungi praktik ilegal,” tambah Jarod.

Hingga berita ini dipublikasikan, AH alias Ppn belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan intimidasi dan penghilangan barang bukti tersebut.
Sementara itu, pihak kepolisian setempat dikabarkan tengah melakukan pendalaman awal.
Publik Blora kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas siapa di balik beking minyak ilegal Plantungan dan memastikan bahwa seragam ASN bukan menjadi tameng untuk tindakan kriminal.
(Redaksi)
