BLORA, Blok7.id – Polemik legalitas aktivitas tambang minyak rakyat di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, kembali memanas. Tokoh Blora sekaligus pengamat dan pelaku pertambangan minyak rakyat, Gawik, angkat bicara menanggapi klaim legalitas yang disampaikan Suyono mantan Kades Jatirejo (Jingkat) Kecamatan Jepon, pemilik UMKM Minyak Gandu Blora.
Gawik menilai pernyataan Suyono yang mengaku telah mengantongi izin resmi drilling (pengeboran), penyimpanan, eksplorasi hingga penjualan minyak di lahan seluas satu hektar, tidak bisa serta merta dijadikan dasar untuk melakukan aktivitas eksploitasi di lapangan.
“Ini konteksnya sumur rakyat dan sumur tua itu hampir sama. Mekanismenya harus ada rekomendasi bupati, gubernur, lalu masuk ke Pertamina EP atau pemilik WKP (Wilayah Kerja Pertambangan). Apalagi Gandu itu masuk wilayah WKP PHE (Pertamina Hulu Energi) Randugunting. Harus ada sinkronisasi dengan zona dan region. Jadi tidak bisa klaim sendiri seperti itu,” tegas Gawik, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, dalam tata kelola pertambangan minyak rakyat, izin dari Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) bukanlah akhir proses. Masih ada tahapan panjang yang wajib dilalui sebelum aktivitas produksi bisa dilakukan secara legal.
“Kepmen itu tidak serta merta bisa langsung dieksekusi di lapangan. Harus ada petikan, klausul, MoU dengan pemilik WKP. Itu wajib karena wilayah itu milik kontraktor K3S. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S/KKKS) adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditunjuk oleh SKK Migas untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi di Indonesia. Mereka bertindak sebagai investor yang membiayai dan mengelola risiko, serta membagi hasil produksi dengan pemerintah,” ujarnya.
Lanjut Gawik, dalam upaya menciptakan tata kelola operasional sumur rakyat dan sumur tua yang lebih tertib, aman, dan sesuai regulasi, mulai disusun skema Perjanjian Pengusahaan Jasa Angkat dan Angkut Minyak Mentah yang dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) kerja lapangan secara rinci.
Perjanjian tersebut nantinya tidak hanya mengatur mekanisme pengangkatan dan pengangkutan minyak mentah, tetapi juga mencakup aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, tanggung jawab operasional, hingga standar tenaga kerja yang wajib dipenuhi oleh pelaksana lapangan.
Dalam draf juklak operasional, ruang lingkup pekerjaan meliputi kegiatan pengambilan minyak mentah dari sumur, proses pengangkutan menuju titik penampungan, pengoperasian peralatan produksi, pengamanan area kerja, hingga pencatatan volume produksi harian.
Selain itu, operator diwajibkan menyediakan perlengkapan kerja dan keselamatan sesuai standar HSE (Health, Safety, and Environment), seperti helm keselamatan, wearpack, sepatu safety, alat pemadam api ringan (APAR), spill kit penanganan tumpahan minyak, hingga perlengkapan tanggap darurat lainnya.
Tidak hanya itu, pemasangan rambu-rambu peringatan bahaya juga menjadi kewajiban mutlak di area operasional. Rambu larangan merokok, titik evakuasi, jalur darurat, hingga penanda area rawan kebakaran wajib dipasang untuk meminimalisasi risiko kecelakaan kerja maupun kebakaran di lokasi sumur.
Dalam juklak tersebut juga ditegaskan mengenai tanggung jawab terhadap polusi dan pencemaran lingkungan. Setiap operator diwajibkan melakukan penanganan cepat terhadap tumpahan minyak serta memastikan limbah operasional, termasuk limbah B3, dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap bentuk pencemaran akibat kelalaian operasional menjadi tanggung jawab penuh pelaksana kerja di lapangan, demikian salah satu poin dalam rancangan juklak tersebut,” terang Gawik.
Dari sisi kelembagaan, masing-masing pihak juga memiliki tanggung jawab yang diatur secara jelas. Pemilik wilayah kerja bertanggung jawab menyediakan legalitas dan akses operasional, sedangkan pelaksana jasa angkat dan angkut wajib menjamin keselamatan pekerja, keamanan alat, serta ketertiban administrasi produksi.
Untuk mendukung operasional yang profesional, perusahaan atau kelompok kerja diwajibkan menyediakan klasifikasi tenaga kerja tertentu, mulai dari penanggung jawab lapangan, operator pompa, operator angkut, petugas HSE, tenaga mekanik, hingga petugas keamanan.
Setiap tenaga kerja diwajibkan memiliki identitas resmi, mengikuti briefing keselamatan kerja, serta memahami prosedur tanggap darurat apabila terjadi insiden di lapangan.
Sementara itu, seluruh aktivitas produksi juga wajib terdokumentasi melalui rekapitulasi data sumur yang mencakup titik koordinat sumur, volume produksi harian, jumlah lifting minyak, data kendaraan operasional, hingga laporan kejadian khusus apabila terjadi insiden.
Tak kalah penting, inspeksi HSE akan dilakukan secara berkala guna memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai standar keselamatan dan lingkungan hidup. Pemeriksaan meliputi kelayakan alat kerja, penggunaan APD, potensi kebocoran minyak, pengelolaan limbah, hingga potensi kebakaran.
Penyusunan perjanjian dan juklak ini diharapkan dapat menjadi pedoman bersama dalam menciptakan tata kelola sumur rakyat yang lebih profesional, aman, dan memiliki kepastian hukum di lapangan.
Gawik bahkan mengaku heran dengan klaim penjualan minyak yang disebut dilakukan Suyono. Sebab, menurutnya, dalam skema sumur rakyat maupun sumur tua, masyarakat sejatinya hanya mendapatkan jasa angkat dan angkut, bukan melakukan penjualan langsung minyak mentah.
“Yang saya tahu itu mekanismenya jasa angkat dan angkut. Ada ICP Cepu dari pemilik WKP. Sebenarnya kita ini tidak menjual minyak. Jadi kalau ada klaim penjualan, saya juga heran,” katanya.
Ia menjelaskan, pola pembagian hasil antara sumur rakyat dan sumur tua selama ini menggunakan formula tertentu berbasis ICP Cepu.
“Kalau sumur rakyat itu 80 persen kali ICP Cepu kali kurs tengah rata-rata per bulan dibagi 159 liter per barel. Kalau sumur tua 70 persen. Makanya kami di sumur tua juga sedang mendorong review supaya sama,” jelasnya.
“70 %×kurs tengah rata-rata perbulan : 159/liter. Hasilnya dikurangi biaya treatment minyak bumi MOS Menggung. Hasilnya disebut imbalan jasa yang dibayarkan. Kalau sumur rakyat diganti 80%,” terang Gawik.
Lebih lanjut, Gawik menilai Suyono seharusnya tidak berjalan sendiri dalam pengelolaan sumur di Gandu. Ia menyarankan agar bergabung dengan kelompok atau koneksi yang sudah terintegrasi dengan pengelolaan WKP sebelumnya.
“Kalau saya jadi Pak Suyono, ya islah saja dengan yang sudah ada. Kenapa harus bikin kerajaan sendiri? Kalau berdiri sendiri pasti akan ramai terus,” sindirnya.
Ia menyebut wilayah Gandu berada dalam cakupan Zona 11 dengan WKP milik PHE Randugunting, berbeda dengan wilayah lain seperti Trembul, Banyubang, Ledok, Semanggi, Kedinding hingga Kluweh yang masuk WKP Pertamina EP Cepu.
“Utara itu banyak yang masuk PHE Randugunting, seperti Plantungan, Soko, dan Candi. Jadi harus jelas pemetaan wilayah kerjanya,” katanya.
Gawik juga mempertanyakan sejauh mana legalitas yang diklaim Suyono benar-benar telah melalui tahapan resmi sesuai regulasi migas nasional.
“Saya mau tanya, setelah dari ESDM apakah sudah presentasi ke pemilik WKP? Kalau belum, berarti itu pembenaran secara pribadi,” ucapnya tegas.
Menurutnya, dalam proses perizinan sumur rakyat terdapat banyak tahapan yang harus dilalui, mulai dari rekomendasi pemerintah daerah, kajian lingkungan hidup, analisis dampak ekonomi terhadap PAD daerah, hingga presentasi teknis kepada pihak K3S.
“Harus ada rekomendasi bupati, DLH (Dinas Lingkungan Hidup), bagian perekonomian, lalu dipresentasikan. Setelah itu baru dibawa ke provinsi dan ESDM. Itu pun bukan izin, tapi baru persetujuan,” katanya.
Ia mencontohkan kasus di Wonocolo beberapa tahun lalu, ketika banyak penambang mengira surat rekomendasi merupakan izin resmi sehingga terjadi eksploitasi besar-besaran.
“Dulu orang salah kaprah. Dapat rekomendasi dianggap izin. Padahal beda antara persetujuan dan izin,” ujarnya.
Gawik juga menyoroti klaim potensi produksi minyak di Gandu yang disebut bisa mencapai puluhan ribu liter per hari. Menurutnya, estimasi produksi migas tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa kajian teknis mendalam.
“Itu ada hitungannya. Harus dihitung reserve, porositas, cadangan minyak, umur sumur dan lainnya. Tidak bisa asal yakin lalu bilang bisa 2 ribu atau 3 ribu barel,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa tingkat eksploitasi sangat memengaruhi umur cadangan minyak di suatu wilayah.
“Kalau diambil 2 ribu mungkin habisnya 30 tahun. Kalau 4 ribu bisa tinggal 15 tahun. Kalau 6 ribu ya tinggal 7,5 tahun. Semua ada hitungannya,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, aktivitas tambang minyak di Desa Gandu kembali beroperasi setelah sempat vakum sekitar tiga pekan. Namun operasional tersebut memunculkan konflik di tingkat lokal terkait distribusi minyak dan pengakuan legalitas.
Suyono mengklaim dirinya telah memiliki izin resmi mulai dari drilling, penyimpanan hingga penjualan minyak. Namun saat hendak mendistribusikan hasil produksi, ia mengaku dihadang pengurus lokal.
“Legalitas saya sudah lengkap, tapi saat mau kirim minyak dihadang. Saya tunjukkan dokumen, mereka tidak mau tahu,” kata Suyono.
Ia menyebut potensi produksi minyak di Gandu cukup besar, dengan sekitar 15 sumur aktif yang diperkirakan mampu menghasilkan hingga 30 ribu liter minyak per hari.
(Redaksi/Hans)
