BLORA, Blok7.id – Upaya legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat di Kabupaten Blora dinilai perlu diiringi dengan penguatan tata kelola yang lebih profesional, tidak hanya melalui penandatanganan kerja sama dan pengiriman minyak ke Pertamina. Di tengah optimisme peningkatan lifting minyak nasional, berbagai pihak mendorong agar pengelolaan migas rakyat dapat berjalan lebih tertata, terkoordinasi, dan mengedepankan keselamatan kerja guna meminimalkan potensi kesalahan maupun gesekan di lapangan.

Tokoh Blora sekaligus pengamat dan pelaku pertambangan minyak rakyat, Gawik, menegaskan tiga entitas yang saat ini terlibat dalam pengelolaan sumur minyak rakyat, yakni Blora Patra Energi (BPE), Koperasi Blora Migas Energi (BME), dan PT Mataram Connection Nusantara (MCN), perlu membangun sistem kerja terpadu dalam satu pola koordinasi yang jelas.

Menurutnya, potensi kecemburuan sosial dan gesekan di lapangan sangat mungkin terjadi lantaran dalam satu wilayah terdapat sumur-sumur dengan kepemilikan dari entitas berbeda.

“Kalau tidak diatur jelas, nanti gampang terjadi perang mulut di lapangan. Orang bisa salah ambil minyak dari sumur milik entitas lain. Akhirnya jadi kisruh dan viral lagi,” ujar Gawik, Rabu (13/5/2026).

Sebagai langkah antisipasi, Gawik mengusulkan setiap mulut sumur diberi tanda khusus menggunakan warna berbeda agar mudah dikenali masyarakat maupun operator lapangan.

“Kalau perlu dicat. Misal warna merah milik MCN, kuning milik BME, hijau milik BPE. Sekali lihat orang langsung paham. Kalau semua jelas, suasana akan adem ayem,” katanya.

Menurutnya, penandaan tersebut bukan sekadar simbol visual, tetapi bagian dari tata kelola profesional agar pengelolaan sumur rakyat berjalan tertib dan tidak menimbulkan klaim antarpihak.

Selain itu, Gawik juga mendorong pembentukan Badan Kerjasama (BKs) migas rakyat di Blora. Ia menegaskan BKs bukan dibentuk sebagai regulator, melainkan sebagai lembaga pendamping yang fokus pada peningkatan kualitas produksi, tata kelola, dan keselamatan kerja.

“Kemudian, rencana pembentukan Badan Kerjasama (BKs) bukanlah sebagai regulator, melainkan sebagai mitra pendamping yang berfokus pada peningkatan kualitas produksi agar lebih baik, tertata, dan dikelola secara profesional. Kehadiran BKs diharapkan mampu meminimalkan berbagai kesalahan di lapangan, baik dalam aspek administrasi dan paper work maupun teknis operasional, sehingga tercipta sistem kerja yang lebih aman dan mengedepankan aspek safety,” ungkapnya.

Ia menilai BKs idealnya diisi tenaga yang memahami sektor migas, mulai dari engineering, hukum, HSE, geologi hingga komunikasi lapangan.

“BKs itu nanti tugasnya memberi induction, edukasi, dan koordinasi. Mulai dari pembersihan sumur, flushing, produksi, sampai keselamatan kerja. Jadi semua satu garis, tidak jalan sendiri-sendiri,” jelasnya.

Gawik juga menyoroti persoalan armada pengangkutan minyak mentah rakyat. Ia menanggapi pengakuan Ketua BME, Sutrisno, yang menyebut armada truk tangki milik BME belum memenuhi standar Pertamina sehingga pengiriman minyak perdana masih menggunakan armada pinjaman.

Menurut Gawik, persoalan transportasi migas tidak boleh dipaksakan jika legalitas dan standar keselamatan belum terpenuhi.

“Kalau belum siap, jangan dipaksakan. Pakai saja perusahaan yang sudah punya legalitas resmi. Lebih praktis dan aman,” tegasnya.

Ia menilai regulasi baru terkait sumur minyak rakyat merupakan peluang besar bagi Blora untuk meningkatkan lifting minyak nasional sekaligus mendongkrak pendapatan daerah. Namun demikian, ia mengingatkan agar legalitas yang sudah diberikan tidak justru memicu konflik baru akibat lemahnya tata kelola.

“Jangan sampai sudah diberi legalitas bagus malah jadi ramai dan ribut. Ini harta karun untuk Blora. Harus dijaga bersama,” pungkasnya.

Sebelumnya, BME bersama mitra kerja telah melakukan pengiriman minyak mentah rakyat ke Pertamina usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta pada 22 April 2026. Pengiriman dilakukan dari sejumlah desa penghasil minyak di Blora seperti Plantungan dan Botoreco. Pemerintah daerah juga telah membagi wilayah kerja masing-masing entitas melalui SK Bupati agar pengelolaan sumur rakyat lebih tertata dan memiliki kepastian hukum.

(Redaksi/Hans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!