Jakarta. Blok7.id – Modus penipuan berkedok pendaftaran nikah online kembali ditemukan.

Kali ini, pelaku mencatut nama Kantor Urusan Agama (KUA) dan menggunakan atribut resmi Kementerian Agama untuk memperdaya calon pengantin.

Kementerian Agama meminta masyarakat lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan layanan nikah resmi.

Modus serupa dilaporkan terjadi di sejumlah daerah, termasuk Banten dan Jawa Tengah.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, mengatakan pihaknya menerima laporan adanya oknum yang memakai identitas “KUA HUMAS-032” untuk menghubungi calon pengantin.

Pelaku diketahui menyertakan logo Kemenag, tautan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), hingga informasi layanan nikah agar terlihat meyakinkan.

Tak hanya itu, korban juga diminta melakukan pembayaran lewat QRIS tidak resmi.

“Seluruh layanan pendaftaran nikah harus dipastikan melalui kanal resmi Kementerian Agama. Masyarakat jangan mudah percaya terhadap pihak yang menghubungi secara pribadi lalu meminta pembayaran tertentu di luar prosedur resmi,” ujar Ahmad Zayadi di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, seluruh administrasi nikah resmi hanya dilakukan melalui SIMKAH dan aplikasi PUSAKA Superapps Kemenag. Melalui sistem tersebut, data calon pengantin, lokasi akad, hingga status pembayaran akan terintegrasi secara otomatis.

Zayadi mengatakan, pasangan yang melaksanakan akad nikah di luar KUA memang dikenakan biaya PNBP sebesar Rp600 ribu.

Namun pembayaran hanya dilakukan menggunakan e-Billing resmi dari sistem Kementerian Agama.

Dokumen e-Billing itu berisi identitas pasangan, tanggal akad, kode billing, serta nama KUA penerbit. Karena itu, masyarakat diminta memastikan setiap transaksi dilakukan lewat kanal resmi pemerintah.

“Kalau akad nikah dilaksanakan di KUA pada jam kerja, itu tidak dipungut biaya. Jadi masyarakat harus memahami ketentuan dasarnya agar tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum yang meminta pembayaran di luar mekanisme resmi,” katanya.

Menurut Zayadi, pembayaran resmi PNBP nikah hanya bisa dilakukan melalui layanan perbankan dan pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan pemerintah.Ia menilai praktik pencatutan nama instansi seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga bisa merusak kepercayaan publik terhadap layanan Kementerian Agama.

“Kami terus berupaya menghadirkan layanan KUA yang mudah, transparan, dan ramah masyarakat. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital dari praktik penipuan yang mencederai pelayanan publik,” ujarnya.

Kementerian Agama juga meminta jajaran KUA di seluruh daerah meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur pendaftaran nikah dan mekanisme pembayaran resmi.

Masyarakat yang menemukan dugaan penyalahgunaan identitas KUA maupun pungutan liar diminta segera melapor ke KUA terdekat.

“Kewaspadaan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pelayanan publik sekaligus memperkuat literasi digital di era layanan keagamaan berbasis elektronik,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!