Jakarta. Blok7.id – Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pertambangan emas ilegal yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kedua tersangka berinisial DHB dan VC diduga terlibat dalam jaringan pengolahan hingga distribusi emas tanpa izin.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat TW, DW, dan BSW pada 27 Februari 2026.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ade Safri, Rabu (13/5/2026).
Dalam perkara ini, DHB diketahui pernah menjabat Direktur PT Simba Jaya Utama (PT SJU) periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022.
Sementara VC menjabat Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga sekarang.
“DHB diketahui merupakan putra dari SB alias A, yang sebelumnya diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut,” jelasnya.
Ade Safri mengungkapkan, SB alias A telah meninggal dunia pada April 2026 sehingga proses hukum terhadap yang bersangkutan gugur.
Meski demikian, penyidik tetap mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan tambang ilegal tersebut.
Penyidik menduga kedua tersangka terlibat dalam aktivitas menampung, memanfaatkan, mengolah, hingga memurnikan emas hasil tambang ilegal. Selain itu, keduanya juga diduga ikut dalam pengangkutan dan penjualan emas tanpa izin.
Bareskrim turut menelusuri aliran dana hasil kejahatan melalui pendekatan follow the money untuk mengungkap dugaan TPPU dalam kasus tersebut.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya lima alat bukti sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, barang bukti fisik, serta bukti elektronik,” ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Minerba, KUHP, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna mencegah DHB dan VC bepergian ke luar negeri.
Ade Safri menegaskan, penindakan dilakukan untuk memberi efek jera terhadap praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik juga menggandeng PPATK guna menelusuri transaksi keuangan mencurigakan.
“Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar tindak pidana asal, tetapi juga pencucian uangnya, agar memberikan efek jera maksimal,” tegasnya.
