Spread the love

SERANG, Blok7.id – Tata kelola pemerintahan di Provinsi Banten masih menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sektor pengadaan barang dan jasa dinilai sangat rentan terhadap praktik rasuah, seperti suap, gratifikasi, dan mark-up anggaran.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, mengungkapkan bahwa tujuh dari sembilan pemerintah daerah di Banten masuk dalam kategori merah berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024. Hal ini menunjukkan masih rendahnya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan anggaran.

“Banyak kegiatan yang tidak jelas sasarannya dan tidak tepat guna,” ujar Bahtiar di Kota Serang, Selasa (12/8/2025).

Ia memaparkan beberapa modus operandi yang sering terjadi dalam proyek pengadaan, di antaranya:

  1. Pengaturan pemenang lelang sejak awal.
  2. Spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan yang ada di lapangan.
  3. Pekerjaan fiktif atau tidak pernah dilakukan.
  4. Pemberian honorarium yang berlebihan kepada pihak-pihak terkait.

“Perputaran uang di pengadaan barang dan jasa ini luar biasa. Bisa berupa suap, gratifikasi, atau pemerasan,” jelasnya. Dilansir dari suarabanten.id

Untuk mengatasi permasalahan ini, KPK merekomendasikan dua langkah strategis.

Pertama, penerapan Monitoring Control for Strategic Project (MCSP) di setiap dinas. Tujuannya adalah untuk memantau kinerja dan memastikan setiap pekerjaan berjalan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

Kedua, pembentukan desk pengawasan yang melibatkan pihak eksternal, seperti BPKP, Ombudsman, Kejaksaan, dan Kepolisian.

Bahtiar menekankan bahwa pembenahan harus dilakukan secara spesifik di tiap perangkat daerah, bukan hanya secara umum. “Kalau general saja, tidak akan ada percepatan. Harus ada tools turunan yang dikerjakan sesuai tupoksi masing-masing,” katanya.

Berdasarkan hasil SPI 2024, hanya Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang yang masuk kategori waspada, sementara tujuh daerah lain berada dalam kategori rentan. Target KPK, kata Bahtiar, adalah agar semua daerah di Banten bisa masuk kategori terjaga dengan skor di atas 78. Namun, ia menyadari hal itu butuh proses dan usaha yang sungguh-sungguh.

Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah menyambut baik rekomendasi tersebut. Ia berkomitmen akan memimpin langsung desk pengawasan untuk meminimalkan penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan anggaran.

“Pencegahan itu lebih baik daripada pengobatan,” tegasnya.

Strategi KPK Berantas Korupsi di Banten: Dua Rekomendasi Penting
KPK memberikan dua rekomendasi kunci untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di Banten dan menekan praktik korupsi, yaitu:

Penerapan Monitoring Control for Strategic Project (MCSP) di tiap dinas untuk memastikan proyek berjalan sesuai rencana.

Pembentukan desk pengawasan yang melibatkan lembaga eksternal untuk mengawasi proses dari perencanaan hingga pelaksanaan. (Laili)

error: Content is protected !!