Jakarta. Blok7.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 108 aset rampasan hasil tindak pidana korupsi pada 18 Juni 2026. Total nilai aset yang ditawarkan mencapai sekitar Rp311 miliar.
Lelang tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki berbagai barang bernilai ekonomis melalui mekanisme terbuka.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan proses lelang telah berjalan sejak 25 Mei 2026. Sebelum pelaksanaan lelang, masyarakat juga diberi kesempatan melihat langsung kondisi barang yang akan ditawarkan.
Kegiatan Aanwijzing atau peninjauan aset dijadwalkan berlangsung pada 11 Juni 2026 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.
“Ini merupakan salah satu bentuk transparansi dari KPK dalam setiap pelaksanaan lelang. Jadi tidak ada ceritanya KPK lelang sembunyi-sembunyi atau barangnya diumpetin, tidak ada,” ujar Mungki di Rupbasan KPK, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Melalui kegiatan tersebut, calon peserta dapat memeriksa kondisi barang secara langsung. Untuk kendaraan bermotor misalnya, peserta dapat melihat kondisi fisik, menyalakan mesin, hingga memastikan kelayakannya sebelum mengikuti proses penawaran.
Dari total 108 lot yang dilelang, mayoritas merupakan aset tidak bergerak. Sebanyak 76 lot terdiri atas 30 tanah dan bangunan, 39 bidang tanah, serta tujuh unit apartemen dengan nilai mencapai Rp308,4 miliar.
Sementara 32 lot lainnya berupa barang bergerak dengan nilai lebih dari Rp2,6 miliar. Rinciannya meliputi 16 kendaraan roda empat, satu kendaraan roda dua, serta empat lot alat berat dan peralatan konstruksi.
KPK juga melelang sejumlah barang konsumtif dan perlengkapan lainnya. Di antaranya tiga unit telepon genggam merek Apple, empat pin penghargaan berwarna keemasan, tiga pasang sepatu bermerek, satu ikat pinggang bermerek, mesin kopi, perangkat face recognition access control terminal, hingga automatic intelligent disinfection.
Menurut Mungki, seluruh aset yang akan dilelang telah melalui proses penilaian resmi sebelum ditetapkan nilai limitnya.
“Barang-barang yang akan dilelang ini sudah melalui proses penilaian. Penilaian dilakukan oleh penilai pemerintah, dalam hal ini dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan,” tambah Mungki.
KPK memastikan penentuan harga dilakukan berdasarkan penilaian resmi agar sesuai dengan kondisi barang dan harga pasar. Aset-aset tersebut juga tersebar di sejumlah daerah sehingga memungkinkan partisipasi masyarakat lebih luas.
Pelaksanaan lelang akan dilakukan secara daring melalui portal resmi lelang negara. KPK menggandeng 11 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yakni Jakarta III, Tangerang I, Bogor, Bekasi, Cirebon, Semarang, Purwokerto, Surakarta, Denpasar, Kisaran, dan Medan.
Lelang menggunakan skema open bidding atau penawaran terbuka. Melalui mekanisme ini, seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan penawaran secara kompetitif.
Untuk menjaga integritas pelaksanaan, seluruh tahapan lelang akan diawasi oleh pejabat lelang dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan guna memastikan proses berjalan sesuai aturan serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.
