Jakarta, Blok7.id – Komisi III DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan disahkan paling lambat Desember 2026.

Pembahasan aturan tersebut kini terus dipercepat agar dapat segera masuk ke tahap pengambilan keputusan di rapat paripurna.

Kepastian itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Habiburokhman menegaskan Desember bukan sekadar target penyelesaian. Waktu tersebut telah diperhitungkan berdasarkan tahapan pembahasan hingga pengambilan keputusan.

“Ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” tegasnya saat menyampaikan laporan perkembangan RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, pengesahan aturan tersebut diperlukan untuk melengkapi sistem peradilan pidana di Indonesia. Langkah ini menjadi kelanjutan setelah DPR menyelesaikan pembahasan KUHP dan KUHAP.

“Selanjutnya kita segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Sehingga terjadilah yang namanya satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system,” ujarnya.

Pembahasan RUU Perampasan Aset disebut tidak bisa dilakukan secara singkat. Salah satu alasannya karena aturan tersebut membawa konsep baru dalam sistem hukum Indonesia.

Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur mekanisme perampasan aset secara komprehensif.

Komisi III juga melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan aturan tersebut. Sekitar 50 narasumber telah dimintai pandangan, sedangkan 46 anggota Komisi III menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Habiburokhman menyebut dukungan juga datang dari berbagai kalangan. Salah satunya Ustaz Das’ad Latif yang memberikan masukan sekaligus dukungan moral kepada Komisi III.

Dalam rancangan aturan tersebut, perampasan aset diarahkan untuk memperkuat upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana.

RUU itu nantinya mengatur lebih jelas mengenai aset yang dapat dirampas, prosedur perampasan, serta penanganan perkara ketika proses pemulihan aset mengalami hambatan.

“Komisi III berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, berkemanfaatan, terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif,” tutur Habiburokhman.

Dia memaparkan sejumlah kategori aset yang dapat menjadi objek perampasan. Di antaranya aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian akibat tindak pidana.

Meski memberikan kewenangan untuk merampas aset, aturan tersebut disebut tetap harus menjaga hak masyarakat. Habiburokhman memastikan kepentingan penegakan hukum akan diseimbangkan dengan perlindungan hak konstitusional warga atas harta benda.

“Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!