Blok7.id – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar mengkritik penggunaan isu Hak Asasi Manusia (HAM) yang dinilai kerap dijadikan dasar untuk membela perilaku LGBT maupun koruptor.
Menurutnya, kedua hal tersebut justru merupakan bentuk pelanggaran HAM karena berdampak pada kehidupan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Kiai Anwar di sela Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI bertema “Penguatan Misi Keumatan dan Sinergitas MUI dengan Penegak Hukum untuk Advokasi dan Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin” di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).
“Bagi mereka para pembela LGBT maupun pembela koruptor, mereka suka berlindung di balik aturan HAM. Jadi dalam perspektif Islam, HAM itu bukan sesuatu yang absolut. Ketika atas nama HAM tapi kemudian bertentangan dengan HAM itu sendiri, ya tidak bisa dong,” ujar Kiai Anwar kepada MUI Digital.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, Jawa Timur, itu mengatakan makna HAM telah bergeser ketika dijadikan alasan untuk membela pelaku korupsi. Menurutnya, korupsi dalam jumlah besar telah merampas hak masyarakat untuk hidup sejahtera.
“Sekarang orang korupsi membunuh sekian juta orang, apakah itu tidak melanggar HAM? Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, itu merugikan berapa orang? Membunuh banyak orang (secara tidak langsung). Itu melanggar HAM juga,” tegasnya.
Kiai Anwar menambahkan, besarnya dampak yang ditimbulkan korupsi membuat MUI sejak 2005 telah mengeluarkan kajian yang mengusulkan hukuman mati bagi koruptor.
Selain menyinggung persoalan korupsi, ia juga menyoroti kelompok LGBT yang menurutnya sering menggunakan dalih HAM untuk membenarkan perilaku tersebut.
Wakil Rais ‘Aam PBNU itu menyebut perilaku LGBT merupakan penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurutnya, praktik tersebut juga bertentangan dengan keberlangsungan generasi manusia.
“LGBT itu normal nggak? Tidak. Maksudnya barang-barang tidak normal kemudian dibenarkan? Jadi pelaku itu tidak normal. Perkawinan itu kan antara laki dan perempuan. Jadi kalau antara laki-laki dengan laki-laki, gimana? Itu melanggar undang-undang dan harus diberi sanksi,” tegasnya.
Kiai Anwar kemudian menyinggung sikap sejumlah negara yang mengambil langkah tegas terhadap gerakan LGBT. Ia mencontohkan Rusia yang disebut mengategorikan gerakan tersebut sebagai bagian dari terorisme.
“Masa kita negara Pancasila yang Berketuhanan Yang Maha Esa, membiarkan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum Tuhan?” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam konsep Maqashid Asy-Syariah terdapat prinsip Hifzhun Nafs atau menjaga jiwa manusia yang menurutnya memiliki kedudukan lebih mendasar. Karena itu, perilaku LGBT maupun korupsi dinilai bertentangan dengan prinsip tersebut karena berdampak pada keselamatan dan kehidupan masyarakat.
Kiai Anwar juga mengungkapkan MUI saat ini tengah menyusun kajian akademis yang akan diusulkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Kajian tersebut disiapkan sebagai dasar penyusunan aturan yang memuat sanksi hukum lebih tegas terhadap perilaku LGBT serta berbagai bentuk kejahatan sistemik lainnya.
