Jakarta. Blok7.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru yang menjadi dasar pengawasan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis berupa batubara.
Ketentuan tersebut mulai berlaku efektif sejak 1 Juni 2026.Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 31/MK/BC/2026.
Melalui beleid tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperoleh dasar hukum untuk mengawasi pelaksanaan pembatasan ekspor batubara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batubara.
Dalam konsiderannya dijelaskan, penerbitan KMK dilakukan setelah Kementerian Perdagangan menyampaikan salinan Permendag Nomor 15 Tahun 2026 kepada Menteri Keuangan sebagai landasan pelaksanaan pengawasan terhadap barang yang dikenai larangan dan pembatasan (lartas) ekspor.
KMK tersebut juga menetapkan daftar komoditas batubara yang masuk dalam pembatasan ekspor. Rincian jenis komoditas yang diawasi tercantum dalam lampiran keputusan tersebut.
Pengawasan yang dilakukan DJBC tidak hanya berlaku untuk ekspor langsung ke luar negeri. Ketentuan itu juga mencakup pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang ditujukan ke luar daerah pabean.
Komoditas yang dikenai pembatasan meliputi antrasit, batubara untuk bahan bakar, berbagai jenis batubara lainnya, lignit, hingga gambut dalam berbagai bentuk.
Sebelum diekspor, seluruh komoditas tersebut wajib memenuhi persyaratan berupa kepemilikan status Eksportir Terdaftar (ET) Batubara atau Surat Keterangan. Selain itu, eksportir juga harus melengkapi Laporan Surveyor (LS) sesuai ketentuan dalam Permendag Nomor 15 Tahun 2026.
Kewajiban tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Juni 2026.
Di sisi lain, KMK Nomor 31/MK/BC/2026 juga mencabut ketentuan sebelumnya mengenai pembatasan ekspor kelompok komoditas batubara yang tercantum dalam Lampiran KMK Nomor 24/MK/BC/2026.
Aturan lama tersebut masih mengacu pada Permendag Nomor 23 Tahun 2023 beserta perubahan-perubahannya. Dengan dicabutnya ketentuan itu, seluruh mekanisme pembatasan dan persyaratan ekspor batubara kini mengacu sepenuhnya pada Permendag Nomor 15 Tahun 2026.
