Jakarta, Blok7.id – Pemerintah menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap influencer maupun content creator dalam urusan perpajakan.
Kewajiban membayar pajak tetap mengacu pada besaran penghasilan yang diterima, bukan berdasarkan profesi.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menanggapi anggapan bahwa pemerintah mulai mengincar pajak dari kalangan kreator konten.
Menurut Purbaya, siapa pun yang memiliki penghasilan besar wajib memenuhi kewajiban perpajakannya. Sebaliknya, pelaku usaha kecil yang masih masuk kategori UMKM tidak dikenai ketentuan tersebut.
“Kalau influencer, itu yang penghasilan besar. Kalau yang kecil yang masih UMKM, nggak kena,” kata Purbaya dalam perbincangan di sebuah podcast, dikutip Sabtu (4/7/2026).
Ia menegaskan pemerintah menerapkan prinsip perlakuan yang sama kepada seluruh wajib pajak tanpa membedakan profesi.
“Jadi gini, kan semua orang sama. Kalau punya penghasilan tinggi, dipajakin. Jadi equal treatment untuk semua warga negara Indonesia,” ujarnya.
Purbaya juga membantah anggapan bahwa influencer menjadi target baru pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak.
“Bukan diincar. Tapi memang kalau punya penghasilan ya bayar untuk membantu. Katanya mau jadi negara maju. Kalau bukan uang Anda-Anda, uang siapa yang bisa bangun negara?” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger tidak dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5 persen sebagaimana diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, DJP menerangkan bahwa penghasilan para kreator konten berasal dari jasa dan keahlian pribadi. Karena itu, penghasilannya masuk dalam kategori pekerjaan bebas yang memiliki ketentuan perpajakan tersendiri.
“Influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger tidak dikenakan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%. Hal ini karena penghasilan yang diperoleh berasal dari jasa dan keahlian pribadi sehingga termasuk dalam kategori pekerjaan bebas, yang memiliki ketentuan perpajakan tersendiri,” tulis DJP.
DJP menjelaskan, fasilitas PPh Final UMKM memang disiapkan untuk mempermudah administrasi perpajakan bagi pelaku usaha kecil. Sementara profesi yang mengandalkan jasa dan keahlian memiliki karakteristik penghasilan yang berbeda sehingga mengikuti mekanisme perpajakan bagi pekerjaan bebas.
Otoritas pajak juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukanlah aturan baru. Menurut DJP, mekanisme perpajakan bagi influencer dan content creator sudah berlaku sejak lama dan tidak mengalami perubahan mendasar.
Dalam ketentuan yang berlaku, influencer maupun content creator tetap memiliki pilihan menggunakan mekanisme pembukuan atau pencatatan dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
