Blora, Blok7.id – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan studi banding ke DPRD Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Senin (6/7/2026).

Kunjungan tersebut bertujuan mempelajari pengelolaan sektor minyak dan gas (migas), khususnya terkait sumur tua masyarakat, Participating Interest (PI), hingga Dana Bagi Hasil (DBH) Migas.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora, Siswanto, mengatakan terdapat sejumlah kesamaan antara Blora dan Kalimantan Timur sehingga daerah tersebut memilih belajar ke Blora.

“Pertama, sama-sama memiliki Participating Interest (PI) migas. Di Blora ada PI dari Blok Cepu, sementara di Kalimantan Timur juga ada tiga PI,” ujar Siswanto.

Selain itu, kedua daerah juga sama-sama memiliki wilayah kuasa pertambangan. Kesamaan lainnya adalah keberadaan sumur tua. Menurut Siswanto, Kalimantan Timur memiliki sekitar 500 sumur tua dan Blora punya kurang lebih 2.000 titik sumur tua.

Meski memiliki banyak kesamaan, terdapat satu hal yang menjadi pembeda sekaligus alasan utama studi banding tersebut. Blora telah memiliki pengelolaan sumur tua masyarakat yang berjalan sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

“Di Kalimantan Timur pengelolaan sumur masyarakat ini belum ada. Saat ini baru enam provinsi yang ditetapkan pemerintah, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Jawa Tengah termasuk Blora, dan Jawa Timur. Kalimantan Timur berharap bisa menjadi provinsi ketujuh,” jelasnya.

Menurut Siswanto, meskipun potensi migas di Kalimantan Timur jauh lebih besar, daerah tersebut justru ingin mempelajari model pengelolaan sumur masyarakat yang telah diterapkan di Blora.

“Di Blora kami menemukan titik kuncinya ada pada pengelolaan sumur masyarakat. Itu yang ingin dipelajari Kalimantan Timur,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Siswanto juga menyinggung penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas pada tahun 2026 akibat kebijakan pemangkasan anggaran.

“Tahun ini ada pemangkasan sekitar 70 persen. DBH Migas Blora yang sebelumnya sekitar Rp132 miliar kini menjadi sekitar Rp45 miliar,” ungkapnya.

Karena itu, pihaknya bersama daerah-daerah penghasil migas lainnya akan mendorong pemerintah pusat agar alokasi dana transfer daerah, khususnya DBH Migas, dapat ditingkatkan pada 2027.

“Kami akan belajar dan menyusun langkah bersama daerah penghasil migas lainnya agar pada 2027 dana transfer daerah, khususnya DBH Migas, bisa ditambah,” ujar Siswanto.

Ia menambahkan, upaya tersebut nantinya akan dibahas bersama berbagai pihak, termasuk Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Menteri ESDM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!