Jakarta. Blok7.id – Kebijakan efisiensi anggaran yang diikuti pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) disebut mulai memberi tekanan besar terhadap kondisi keuangan pemerintah daerah.
Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan sebanyak 367 kabupaten berada dalam kondisi fiskal yang kritis.
Temuan tersebut tertuang dalam riset CORE Indonesia bertajuk Megap-megap Keuangan Daerah. Lembaga itu menilai tekanan fiskal muncul karena pemerintah daerah harus menanggung beban baru di tengah berkurangnya transfer anggaran dari pemerintah pusat.
Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, daerah kini menghadapi situasi yang tidak mudah. Selain menerima pemangkasan TKD, pemerintah daerah juga diwajibkan membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kita paham aliran TKD-nya itu dipangkas di tahun ini, kemudian di saat bersamaan beban atau tambahan mandat barunya itu ditambah. Tadinya mungkin daerah mikir, ya sudah tidak apa-apa kami melakukan penyesuaian P3K, tapi duitnya disesuaikan juga dong. Tapi ternyata tidak, ternyata daerah diberikan tanggung jawab untuk mendanai gaji P3K yang dimaksud,” ujar Yusuf dalam diskusi publik di kantor CORE Indonesia, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menurut CORE, kondisi tersebut berpotensi membuat 367 dari total 415 kabupaten atau sekitar 88 persen gagal memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen ketika aturan itu mulai diterapkan penuh pada 2027.
Padahal, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mewajibkan pemerintah daerah menjaga porsi belanja pegawai tidak melebihi batas tersebut.
Di sisi lain, pendapatan daerah justru mengalami penurunan tajam. Berdasarkan hasil kajian CORE, pertumbuhan pendapatan daerah secara nasional turun dari minus 3,1 persen menjadi minus 31,9 persen.
Penurunan itu dipicu berkurangnya pagu Transfer ke Daerah yang hanya mencapai Rp693 triliun pada 2026. Nilai tersebut disebut menjadi yang terendah dalam dua dekade terakhir. Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga tercatat ikut menyusut sebesar 20,1 persen.
CORE juga mencatat pemerintah daerah kehilangan dukungan Dana Alokasi Umum (DAU) khusus penggajian PPPK. Pada 2025, alokasi tersebut masih mencapai Rp15,36 triliun, namun tidak lagi tersedia dalam skema TKD tahun 2026.
Dalam risetnya, CORE menyebut kebijakan efisiensi anggaran pemerintah menjadi salah satu faktor yang memicu tekanan fiskal daerah.
Efisiensi tersebut dilakukan untuk mengakomodasi sejumlah program strategis pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Salah satu alasan utama yang digunakan oleh Pemerintah Pusat ketika melanjutkan pemangkasan anggaran yang sebetulnya telah dilakukan sejak 2025 adalah efisiensi anggaran untuk mengakomodir beberapa program strategis pemerintah, seperti MBG dan KDMP,” tulis riset CORE Indonesia bertajuk ‘Megap-megap Keuangan Daerah’ itu.
Menurut Yusuf, dampak tekanan fiskal tersebut mulai dirasakan sejumlah daerah. Salah satunya Kabupaten Cirebon yang disebut kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.
“Misalnya ini saya kasih contoh, Kabupaten Cirebon katanya dia tidak bisa membayar gaji pegawainya sehingga ya sudah deh belanja pegawai di Kabupaten Cirebon itu dilimpahkan saja ke Pusat karena itu tadi, tekanan-tekanan yang dirasakan di daerah,” ujarnya.
Situasi serupa juga disebut terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Keterbatasan ruang fiskal membuat sekitar 9.000 dari total 12.000 tenaga PPPK di wilayah tersebut berada dalam ancaman pemutusan kontrak kerja.
Untuk mengejar penerimaan daerah, sejumlah pemerintah daerah mulai menaikkan tarif pajak. Namun langkah itu dinilai memunculkan persoalan baru di masyarakat.
Yusuf mencontohkan Kabupaten Pati yang mengalami penurunan belanja modal hingga 86 persen ketika belanja pegawai naik 21 persen. Di saat bersamaan, kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen memicu penolakan dari masyarakat.
“Pati menunjukkan gambaran paling tajam, dengan belanja modal turun 86 persen ketika belanja pegawai naik 21 persen. Pati menjadi contoh yang paling menonjol ketika bupatinya menaikkan tarif PBB hingga 250 persen di tengah pemotongan transfer dan beban pegawai yang membengkak. Akhirnya masyarakatnya kaget dan terjadi resistensi sosial yang terjadi di Pati pada tahun lalu,” beber dia.
CORE mengingatkan, apabila formula Transfer ke Daerah tidak dievaluasi dan kepastian pendanaan berbasis kebutuhan riil daerah tidak diperbaiki, maka tekanan terhadap keuangan daerah dikhawatirkan akan berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
