Blok7.id – Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan, mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum dalam penanganan sejumlah perkara korupsi yang tengah diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya.

Kasus yang ditangani meliputi dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLN, Asabri, Jiwasraya, hingga penyelesaian utang PT Krakatau Steel.

Menurut Edi, penyidikan terhadap perkara-perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.

“Kita minta semua pihak menghormati proses hukum. Korupsi adalah musuh negara dan masyarakat. Kita percaya rakyat pasti mendukung kepolisian,” ujar Edi, Kamis (9/7/2026).

Edi menilai proses pengungkapan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ia juga menilai Polri menunjukkan komitmen untuk menindak siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi, termasuk pihak yang diduga menghalangi jalannya penyidikan atau melakukan obstruction of justice.

Karena itu, ia menegaskan setiap upaya mengintervensi maupun menghambat proses penegakan hukum harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita minta hormati proses hukum. Kita minta siapa saja yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang mengintervensi atau menghambat penyidik dalam mengungkap perkara korupsi yang menjadi perhatian publik,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Polri, hingga tadi malam penyidik telah melakukan penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi berbeda.

Dari kegiatan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam mata uang asing yang akan didalami sebagai bagian dari proses pembuktian.

Menanggapi perkembangan itu, Edi meminta publik memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara independen dan profesional sehingga seluruh barang bukti yang telah disita dapat diuji berdasarkan fakta hukum.

“Biarkan penyidik bekerja secara profesional. Semua barang bukti yang ditemukan tentu harus diuji dan dikembangkan berdasarkan fakta hukum sehingga penanganan perkara ini benar-benar memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan efek jera bagi para pelaku korupsi,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!