Palu. Blok7.id – Anggota DPD RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah berinisial RA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Penetapan itu dilakukan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah.

Informasi tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterbitkan Ditressiber Polda Sulawesi Tengah pada 15 Juli 2026.

Surat itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan salinannya beredar di grup WhatsApp.

Dalam surat tersebut, penyidik menyebut RA disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 27 Mei 2024. Laporan itu berkaitan dengan unggahan di akun Facebook milik RA pada 13 Mei 2024 dan 23 Mei 2024.

Unggahan tersebut diduga memuat pernyataan mengenai Ketua MUI Kota Palu, Prof. Dr. KH. Zainal Abidin.Sebelum menetapkan RA sebagai tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan. Mulai dari memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, menyita barang bukti, hingga meminta keterangan ahli bahasa, ahli pidana, serta ahli informasi dan transaksi elektronik.

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait mekanisme pemeriksaan terhadap anggota DPD RI. Selain itu, persetujuan tertulis Presiden juga disebut telah diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum proses hukum dilakukan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara khusus pada Juli 2026.

Selanjutnya, penyidik akan memanggil dan memeriksa RA sebagai tersangka, menyelesaikan berkas perkara, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, hingga melimpahkan berkas perkara tahap pertama.

Sementara itu, Polda Sulawesi Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait beredarnya surat penetapan tersangka tersebut. Kasubbid Penmas Polda Sulteng Kompol Reky Moniung yang dihubungi belum memberikan penjelasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!