BLORA, Blok7.id – Gelombang pertanyaan dari warga Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mencuat ke permukaan terkait keberadaan pabrik pengolahan kalsium karbonat milik PT Pentawira Agraha Sakti.
Perusahaan manufaktur bahan kimia berskala besar yang berlokasi di Jalan Blora-Cepu KM 13 tersebut kini tengah menjadi sorotan tajam lantaran diduga kuat belum melengkapi sejumlah perizinan krusial, meski aktivitas produksi di lapangan disinyalir sudah mulai berjalan, Minggu (19/7/2026).
Sejumlah warga menegaskan bahwa pada dasarnya mereka tidak menolak investasi yang masuk ke daerah mereka. Namun, masyarakat menuntut agar seluruh proses pembangunan hingga operasional industri berjalan di atas koridor hukum yang berlaku, terutama menyangkut aspek kelestarian lingkungan dan keselamatan warga sekitar.
”Prinsipnya kami mendukung investasi, apalagi kalau bisa membuka lapangan kerja. Tapi jangan sampai aturan dilangkahi. Kalau izinnya belum lengkap, ya jangan dulu beroperasi,” ujar YT, salah satu warga setempat.
Sorotan Utama: Persetujuan Lingkungan dan PBG Belum Terbit
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, PT Pentawira Agraha Sakti diduga kuat belum mengantongi dua dokumen legalitas yang sangat fatal:
- Persetujuan Lingkungan (PL): Dokumen wajib yang menjadi fondasi dasar legalitas aktivitas usaha yang berdampak langsung terhadap lingkungan hidup.
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Regulasi pengganti IMB yang menyatakan kelayakan teknis dan administratif sebuah struktur bangunan industri.
Tanpa adanya PL, setiap aktivitas industri berpotensi besar melanggar undang-undang perlindungan lingkungan. Sementara tanpa adanya PBG, bangunan pabrik tersebut belum memiliki legitimasi hukum untuk digunakan secara operasional.
”Kalau benar PBG belum keluar, seharusnya statusnya masih tahap pembangunan, bukan sudah masuk ke tahap produksi. Ini yang memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat,” tambah YT.
Janggal, Laporan OSS Masih Berstatus Konstruksi
Kecurigaan warga semakin diperkuat oleh penelusuran pada sistem Online Single Submission (OSS). Berdasarkan data administratif yang diakses warga, status kegiatan PT Pentawira Agraha Sakti secara resmi masih berada pada tahap pembangunan atau konstruksi.
Hal ini memicu dugaan adanya ketidaksesuaian yang kontras antara laporan administratif di sistem pemerintah dengan kondisi faktual di lapangan. Warga mempertanyakan legalitas aktivitas produksi yang diduga curi start sebelum memenuhi syarat operasional penuh.
”Kalau di OSS tertulis masih pembangunan, secara hukum harusnya belum boleh memproduksi barang. Ini hal krusial yang perlu segera dijelaskan oleh pihak manajemen perusahaan maupun instansi terkait,” tegas warga.
Ancaman Dampak Lingkungan di Kawasan Padat
Sebagai pabrik pengolahan kalsium karbonat berskala besar, aktivitas industri PT Pentawira Agraha Sakti memiliki risiko tinggi menghasilkan polusi udara berupa debu, limbah domestik/industri, serta gangguan lingkungan lainnya jika tidak dikelola dengan standar yang ketat.
Warga mendesak agar perusahaan tidak mengabaikan prosedur kelayakan lingkungan, mengingat kawasan Jiken merupakan wilayah yang cukup padat aktivitas masyarakat, mulai dari sektor pertanian hingga permukiman warga.
”Kalau sampai ada dampak buruk ke kesehatan warga atau kerusakan lingkungan, siapa yang mau bertanggung jawab? Makanya, kelengkapan izin itu harga mati sebagai dasar pengawasan,” tutur YT.
Desak Pemerintah Daerah Segera Turun Tangan
Menyikapi polemik yang kian memanas, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Blora, khususnya dinas-dinas teknis terkait, untuk segera turun ke lapangan melakukan verifikasi dan sidak langsung ke lokasi pabrik. Langkah transparansi dan ketegasan dari regulator sangat dinanti agar isu ini tidak bias menjadi konflik sosial yang berkepanjangan.
Warga kembali menggarisbawahi bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah aturan main yang tidak bisa ditawar atas nama investasi.
”Kami sangat terbuka dengan investasi demi kemajuan ekonomi lokal. Tapi aturan harus dipenuhi secara jujur. Jangan sampai demi keuntungan industri, masyarakat yang harus menanggung risikonya,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak PT Pentawira belum memberikan respons resmi saat dihubungi oleh tim redaksi media ini hingga berita ini diturunkan.
(Redaksi/Hans)
