BLORA, Blok7.id – Deru mesin alat berat dan hilir mudik truk bertonase besar kini menjadi pemandangan sehari-hari di perbatasan Kabupaten Blora dan Rembang. Wilayah berbukit yang dulunya hijau, kini perlahan terkikis oleh masifnya aktivitas pertambangan batu kapur.
Ironisnya, di tengah eksploitasi alam yang gencar dilakukan di wilayah Rembang tersebut, Kabupaten Blora justru dinilai hanya menjadi penonton yang menanggung beban dampak lingkungan terberat.
“Warga Blora dipaksa ‘membayar mahal’ dengan kesehatan dan keselamatan mereka demi keuntungan yang mengalir ke kantong pihak lain,” ungkap DN saat di lokasi, Minggu (19/7/2026).
Jalur Neraka di Jurangjero: Debu Tebal dan Jalan yang Memprihatinkan
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan pada Minggu (19/7/2026), potret buram dampak aktivitas tambang ini terlihat sangat jelas di wilayah perbatasan Blora-Rembang, tepatnya di Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora.
Akses jalan yang dilewati armada truk tambang setiap hari kondisinya sangat memprihatinkan:
- Musim Kemarau
“Jalanan tidak hanya rusak dan dipenuhi gundukan material yang membahayakan pengendara, tetapi juga diselimuti debu putih tebal yang beterbangan. Jarak pandang terganggu parah, dan debu pekat merangsek masuk ke permukiman serta sistem pernapasan warga,” lanjut DN.
- Musim Hujan
“Jalur interkoneksi ini dipastikan berubah menjadi kubangan lumpur yang licin, pekat, dan sangat mematikan bagi pengguna jalan, terutama pengendara roda dua,” tandasnya.
Lebih dari Sekadar Jalan Rusak: Udara Beracun Menyengat Hidung
Saat awak media berbincang dengan warga Blora maupun Rembang di sekitar lokasi, mereka mulai mengeluhkan penurunan kualitas udara yang drastis. Saat berada di lapangan, tercium bau udara yang sangat menyengat dan mengganggu kenyamanan.
Bau menyengat ini diduga kuat berasal dari proses aktivitas industri tambang atau sisa pembakaran yang lokasinya berdekatan dengan batas wilayah Blora. “Warga kini hidup dalam kecemasan harian terhadap ancaman Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA),” terang DN.
Apa Manfaatnya untuk Warga Blora?
Pertanyaan besar yang kini bergulir di tengah masyarakat adalah, “Apa yang didapat warga Blora dari kepungan tambang ini?”.
Hingga saat ini, dampak positif atau manfaat ekonomi yang dirasakan langsung oleh warga lokal Blora dinilai sangat minim, bahkan hampir tidak ada. Sebaliknya, warga justru harus memikul beban ekologi secara cuma-cuma.
Kenyataan ini memicu tanda tanya besar terkait keadilan wilayah. Apakah Pemkab Blora mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) atau kompensasi yang sepadan dari aktivitas tambang yang beroperasi di wilayah tetangga namun berdampak langsung ke Blora?
Secara administratif, regulasi pertambangan kerap kali membatasi bagi hasil hanya untuk daerah tempat beroperasinya tambang (dalam hal ini Rembang). “Namun, mengingat infrastruktur Blora hancur dan lingkungannya tercemar akibat mobilitas tambang tersebut, skema kompensasi antar-daerah atau bagi hasil yang adil sudah sepatutnya diperjuangkan secara hukum,” ucap DN.
Menagih Komitmen Wakil Rakyat dan Pemerintah Daerah
Masyarakat kini mempertanyakan sejauh mana langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Blora, Pemerintah Kabupaten Rembang, hingga para wakil rakyat (DPRD) di kedua wilayah. “Sudahkah kedua belah pihak duduk bersama dalam satu forum resmi untuk membahas solusi konkret terkait polemik tambang lintas batas ini? Ataukah ada pembiaran yang sengaja dipelihara?,” keluh DN.
Publik juga mendesak transparansi penuh terkait kelengkapan dokumen perizinan, mulai dari:
- Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang valid.
- Dokumentasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Mengingat bau menyengat dan polusi udara sudah nyata terasa di lapangan, patut dipertanyakan apakah perusahaan-perusahaan tambang tersebut benar-benar mematuhi dokumen pengelolaan lingkungan hidup yang telah disepakati. “Jika tidak diantisipasi sejak dini, ancaman bencana ekologis seperti tanah longsor, krisis air bersih, dan kerusakan paru-paru warga Bogorejo hanya tinggal menunggu waktu,” kata DN.
Pesan dan Harapan Tegas Warga: Solusi atau TUTUP!
Masyarakat Blora-Rembang, khususnya di wilayah perbatasan terdampak seperti Kecamatan Bogorejo, tidak butuh janji manis atau sekadar wacana rapat koordinasi yang mandul. “Warga mendesak pemerintah provinsi dan penegak hukum bertindak tegas melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan dan tata kelola lingkungan tambang di perbatasan tersebut,” tegasnya.
“Jika pihak pengusaha tambang maupun pemerintah daerah tetangga tidak mampu memberikan solusi atas kerusakan jalan, polusi udara yang menyengat, dan keadilan bagi hasil untuk Blora, maka hanya ada satu kata dari warga, TUTUP SAJA!,” ungkap DN.
Keselamatan warga dan kelestarian alam Blora tidak boleh dikorbankan demi pundi-pundi rupiah yang hanya dinikmati segelintir elite pengusaha.
(Redaksi/Hans)
