Jakarta, Blok7.id – Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) di Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti dampak pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD).

Ahli yang dihadirkan pemohon menilai kebijakan itu berdampak pada pelayanan publik hingga kesejahteraan guru honorer.

Dalam sidang perkara Nomor 171/PUU-XXIV/2026, Selasa (28/7/2026), Ketua Departemen Hukum Administrasi Negara UGM Richo Andi Wibowo mengatakan pasal-pasal yang diuji membuka ruang bagi pemerintah pusat memangkas TKD untuk membiayai program prioritas nasional, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, hingga Universitas Republik Indonesia.

Menurut Richo, penurunan transfer dari pemerintah pusat ke daerah membuat sejumlah pemerintah daerah terpaksa melakukan efisiensi, termasuk memangkas pendapatan pegawai.

“Situasi tersebut atau pemotongan tersebut itu terjadi karena menurunnya transfer dari pemerintah pusat ke daerah, isunya tentang TKD jadi berada di situ,” kata Richo di ruang sidang MK.

Richo kemudian mencontohkan kisah seorang guru SD Negeri di Batu Esa, Nusa Tenggara Timur, yang telah mengabdi selama 23 tahun. Guru tersebut, kata dia, semula menerima gaji Rp 600 ribu per bulan, namun kini hanya memperoleh Rp 223 ribu.

“Dengan gaji Rp 600 ribu saja itu sudah sangat tidak layak dan menjadi sangat sangat sangat tidak adil ketika figur seperti beliau yang sangat dedikatif dan berjuang itu mendapatkan dampak yang sangat sangat sangat signifikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kasus tersebut bukan satu-satunya. Di sejumlah daerah lain, ada pegawai yang gajinya dipotong, bahkan sebagian terancam dirumahkan atau tidak lagi menerima haknya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira Adhinegara menilai pemangkasan TKD pada 2026 sebesar sekitar 20-60 persen di berbagai provinsi dilakukan saat kondisi ekonomi nasional sedang tertekan.

Menurut Bhima, ketika daerah membutuhkan stimulus fiskal untuk menjaga konsumsi masyarakat dan aktivitas ekonomi, pemerintah pusat justru mengurangi transfer anggaran.

“Pemerintah pusat menarik sumber daya dari daerah justru pada saat daerah membutuhkan stimulus fiskal untuk menjaga konsumsi rumah tangga dan aktivitas ekonomi di daerah,” kata Bhima.

Bhima juga menyoroti adanya kebijakan yang dinilai saling bertentangan. Di satu sisi pemerintah mewajibkan daerah mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK yang meningkatkan belanja pegawai, namun di sisi lain daerah terancam pemotongan TKD jika belanja pegawai melebihi batas 30 persen.

Menurutnya, kondisi itu berpotensi memicu pemutusan kontrak PPPK di sejumlah daerah serta menimbulkan gejolak ekonomi maupun konflik di lingkungan pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!