Jakarta, Blok7.id – Pemerintah menargetkan penerbitan 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) gratis pada 2026 melalui program sertifikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Program tersebut menjadi bagian dari target penerbitan 8 juta sertifikat gratis hingga 2028.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan, sasaran program ini berangkat dari hasil verifikasi terhadap penerima bantuan perumahan pemerintah yang masih belum memiliki sertifikat tanah.
“Jumlahnya dari tahun 2015 sampai 2024, selama 10 tahun, yang sudah menerima BSPS itu ada sekitar 1,4 juta. Dari 1,4 juta rumah itu, setelah kita verifikasi, data yang belum bersertifikat ada 1,1 juta rumah,” jelas Nusron, Ahad (2/8/2026).
Menurut Nusron, pemerintah masih menemukan banyak rumah penerima bantuan yang belum mengantongi SHM. Karena itu, program sertifikasi gratis akan diprioritaskan untuk tiga kelompok masyarakat.
Kelompok pertama merupakan penerima bantuan perumahan dari pemerintah. Mereka mencakup penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta penerima program bedah rumah dari Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.
Saat ini, data penerima bantuan dari Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan masih dalam proses penghimpunan.
Kelompok kedua adalah peserta program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dalam skema ini, pemerintah menggratiskan biaya peningkatan status sertifikat dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi SHM.
Meski demikian, biaya pemecahan HGB induk milik pengembang menjadi HGB atas nama perorangan tetap dikenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Yang kita gratiskan adalah dari mereka HGB yang sudah dipecah, kemudian dinaikkan menjadi SHM,” kata Nusron.
Sementara itu, kelompok ketiga ditujukan bagi masyarakat yang membangun rumah secara mandiri dan masuk kategori MBR. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.
Untuk pekerja formal, syarat yang diperlukan adalah slip gaji. Adapun pekerja informal cukup tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan kategori maksimal desil 8.
“Jadi kalau dia maksimal desil delapan, dia bisa menikmati program ini. Karena acuan penetapan pendapatan di Permen PKP No 5 setara dengan desil delapan di lokasi tersebut,” tandas Nusron.
