Jakarta, Blok7.id – Pemerintah memastikan akan menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan.
Namun, kebijakan tersebut baru akan diterapkan mulai penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.
Menteri Keuangan menegaskan pemerintah menghormati putusan MK dan akan melaksanakannya sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.
“Kita ikuti putusan MK”, ujar Menteri Keuangan (Menkeu) di Kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat (31/07).
Menkeu menjelaskan, penyusunan APBN yang saat ini sedang memasuki tahap akhir tidak memungkinkan dilakukan perubahan. Seluruh pembahasan anggaran telah berjalan sesuai mekanisme sehingga implementasi putusan MK akan dilakukan pada waktu yang telah ditentukan.
“Kalau ini kan udah dibahas. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu”, pungkas Menkeu.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan bahwa pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, anggaran program tersebut tidak lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan yang secara konstitusional wajib mencapai sedikitnya 20 persen dari APBN.
Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, pemerintah akan menyesuaikan struktur penganggaran secara bertahap mulai penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028. Langkah itu dinilai sejalan dengan batas waktu implementasi yang telah ditetapkan MK sekaligus menjaga proses penyusunan APBN tetap berjalan sesuai jadwal.
Selain menyiapkan penyesuaian anggaran, Kementerian Keuangan juga akan menghitung dampak fiskal dari pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis. Langkah itu dilakukan untuk memastikan pembiayaan program prioritas pemerintah tetap berkelanjutan tanpa mengabaikan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan.
Pemerintah menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang harus dihormati. Karena itu, Kementerian Keuangan akan terus mengawal proses penyesuaian anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar implementasinya berjalan tertib, akuntabel, serta tetap menjaga kredibilitas pengelolaan APBN.
