Blok7.id – Pemerintah membuka peluang pemanfaatan Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih sebagai titik penyaluran bantuan pangan beras.

Skema ini disiapkan untuk mendukung distribusi bantuan kepada 33,24 juta penerima selama alokasi Juli hingga September 2026.

Penyaluran bantuan pangan tahap kedua dijadwalkan dimulai serentak pada 17 Agustus 2026.

Koperasi yang memiliki fasilitas memadai akan diprioritaskan sebagai lokasi penyaluran agar distribusi lebih efektif dan mudah dijangkau masyarakat.

Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Rachmi Widiriani, mengatakan koperasi dengan gudang dan sarana yang memadai dapat dimanfaatkan sebagai titik distribusi bantuan.

“KDKMP [KopDes/Kel Merah Putih] yang sudah ada, bisa menjadi salah satu titik penyaluran bantuan pangan. Kalau misalnya di desa ada KDKMP yang besar, punya tempat yang luas, gudangnya cukup besar, dan dekat dengan tempat tinggal para penerima bantuan pangan, bisa digunakan sebagai lokasi titik salur. Kita bisa mengoptimalkan fasilitas yang dimiliki oleh koperasi,” kata Rachmi dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (3/8/2026).

Menurutnya, keberadaan Kopdes Merah Putih diharapkan mampu memperkuat efektivitas distribusi bantuan sekaligus mengoptimalkan infrastruktur koperasi yang telah dibangun pemerintah.

Di sisi lain, Bapanas memastikan bantuan pangan beras tahap kedua mulai disalurkan secara serentak bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

“Penyaluran bantuan pangan ini akan dilaksanakan di bulan Agustus bersamaan dengan perayaan 17 Agustus di semua wilayah. Amanat dari Bapak Menko Perekonomian dan diperkuat oleh Bapak Kepala Bapanas bahwa penyaluran di bulan Agustus ini, momennya sangat bagus dan tepat,” ujarnya.

Rachmi menjelaskan, waktu penyaluran tersebut dipilih agar masyarakat, terutama kelompok desil 1 hingga 4, dapat merasakan langsung manfaat program bantuan pemerintah.

Sebelumnya, Bapanas telah menerbitkan surat penugasan kepada Perum Bulog pada 30 Juli 2026 untuk menyalurkan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) berupa bantuan pangan beras selama alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.

Dalam penugasan itu, Bulog diminta menyalurkan bantuan kepada 33.244.408 penerima. Masing-masing keluarga akan menerima 10 kilogram beras untuk alokasi Juli hingga September 2026 dan penyalurannya dapat dilakukan sekaligus.

Bapanas juga memastikan data penerima bantuan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi ketiga yang telah diperbarui per 10 Juli 2026 melalui kerja sama dengan Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Secara keseluruhan, pemerintah menyiapkan sekitar 997.200 ton beras untuk 33,24 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan anggaran mencapai Rp17,52 triliun.

Berikut syarat penerima bantuan pangan beras tahap kedua 2026:

  • Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Membawa surat undangan sebagai penerima bantuan.
  • Membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Sementara itu, cara mengambil bantuan pangan beras adalah sebagai berikut:

  • Datang sendiri atau diwakilkan bagi lansia maupun penerima yang berhalangan hadir karena sakit ke lokasi yang tercantum dalam surat undangan, seperti balai kota, kantor desa, atau Kopdes Merah Putih.
  • Membawa surat undangan serta KTP atau KK.
  • Mengikuti proses verifikasi oleh petugas.
  • Mengambil bantuan sesuai jumlah yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!