BLORA, Blok7.id – Satreskrim Polres Blora resmi menahan Saron Lathief (SR), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di bagian Tata Usaha Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Langkah tegas ini diambil setelah tersangka terbukti terlibat dalam kasus dugaan penggelapan kendaraan rental yang merugikan korban hingga lebih dari Rp100 juta.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenal Arifin, menegaskan bahwa proses hukum terhadap oknum pegawai Korps Adhyaksa tersebut terus berjalan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
“Iya, sudah ditahan beberapa waktu yang lalu. Kasusnya terkait penggelapan kendaraan dengan nilai kerugian mencapai Rp100 juta lebih,” ujar AKP Zaenal Arifin saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).
Penetapan tersangka dan penahanan ini turut dibenarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Blora. Kasi Intel Kejari Blora, Hendi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian.
“SPDP sudah diserahkan beberapa waktu lalu,” kata Hendi singkat.
Skandal yang mencoreng institusi kejaksaan ini bermula dari laporan Supartini (39), seorang ibu rumah tangga asal Dusun Nglebur, Desa Jiken. Laporan tersebut resmi dilayangkan ke Unit SPKT Polres Blora pada Senin (4/5/2026).
Aksi penggelapan bermula pada 30 Maret 2026, ketika pelaku menghubungi suami korban untuk menyewa satu unit mobil Daihatsu Xenia putih bernomor polisi AA 1753 EJ. Berdalih butuh kendaraan untuk acara keluarga di Pati dan Jepara selama empat hari, transaksi serah terima unit disepakati secara Cash on Delivery (COD) di samping Balai Desa Gersi, Kecamatan Jepon.
Namun, masa sewa usai tak lantas membuat kendaraan kembali. Pelaku justru mengulur waktu dengan rentetan drama dan dalih palsu, mulai dari klaim anggota keluarga sakit hingga kabar duka anggota keluarga meninggal dunia. Korban yang makin curiga akhirnya mendapati janjinya kembali diingkari pada 12 April 2026.
Kedok pelaku akhirnya terbongkar sepenuhnya saat mediasi di Desa Kidangan. Di hadapan korban, pelaku mengakui bahwa mobil rental tersebut telah dipindahtangankan tanpa izin.
“Pelaku mengaku mobil tersebut sudah digadaikan. Uang hasil gadai sebesar Rp17 juta mereka bagi berdua untuk keperluan pribadi,” beber Supartini.
Janji manis pelaku untuk menebus kembali mobil tersebut sejak 21 Juni tak pernah terwujud. Sebaliknya, pelaku justru menghilang, bolos dari tugasnya sebagai pegawai negeri, hingga akhirnya dijemput paksa dan ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Blora untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
(Redaksi/Hans)
Sumber : Blora Updates
