BLORA, Blok7.id – Pemerintah Kabupaten Blora memastikan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak akan membebani masyarakat. Kenaikan tahun ini diputuskan secara bertahap dengan rata-rata 23,5%, sementara ada pula yang tidak mengalami kenaikan sama sekali.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi perekonomian warga, seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi.
“Secara keseluruhan ada kenaikan rata-rata 23,5%. Tapi ini rata-rata ya, ada yang di atas itu, ada yang di bawah, bahkan ada yang nilainya di bawah tahun 2024, dan uniknya ada juga yang nol sehingga tidak bayar sama sekali,” jelas Komang saat menghadiri acara Launching Pusat Layanan dan Informasi Pajak Daerah Pemkab Blora, Selasa (19/8/2025).
Hapus Denda Tunggakan PBB hingga Akhir 2025
Untuk meringankan beban warga, Pemkab Blora juga memberikan program penghapusan denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan dari tahun 2014 hingga 2024. Warga hanya perlu membayar pokoknya saja.
“Pembayaran di bulan Agustus sampai Desember akan diberikan penghapusan denda bagi yang memiliki tunggakan. Jadi jumlahnya cukup besar,” tambah Komang.
Faktor-faktor di Balik Kenaikan PBB
Komang menjelaskan bahwa kenaikan PBB-P2 ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu:
- Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP): NJOP dievaluasi setiap tiga tahun untuk menyesuaikan dengan harga pasar tanah. Dengan meningkatnya harga pasar, nilai aset masyarakat juga bertambah.
- Pendataan Ulang Objek Pajak: Pembaruan data objek pajak secara massal menyebabkan beberapa objek pajak mengalami perubahan, misalnya tanah kosong yang kini sudah memiliki bangunan. Hal ini secara otomatis meningkatkan nilai pajak.
- Pemecahan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang): Banyaknya permohonan pemecahan SPPT oleh wajib pajak menghasilkan SPPT baru, yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan PBB-P2.
Meskipun demikian, Komang menegaskan bahwa Pemkab Blora tidak mengambil angka kenaikan maksimal. Kenaikan ditetapkan secara terukur, dengan tetap memperhatikan kemampuan finansial masyarakat.
“Tidak diambil angka maksimal, kami mencoba mencari yang sesuai dengan kemampuan masyarakat,” tegasnya.
Pusat Layanan dan Informasi Pajak Diresmikan
Untuk mempermudah warga mendapatkan informasi, Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, meresmikan Pusat Layanan dan Informasi Pajak Daerah. Layanan ini tersedia di tiga lokasi, yaitu di Kantor BPPKAD, Setda, dan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Warga juga bisa mengakses layanan ini secara online untuk konsultasi atau menyampaikan keluhan.
“Jika ada pertanyaan atau keluhan tentang PBB, misalnya ‘tahun kemarin sekian tapi tahun ini kok sekian?’, kami siap melayani. Pasti ada dasarnya, mungkin berbeda dengan tetangganya,” jelas Arief.
Arief menambahkan, komunikasi yang baik dengan masyarakat sangatlah penting. Ia meminta seluruh jajarannya untuk proaktif dalam melayani dan menjawab setiap pertanyaan warga agar setiap persoalan bisa diselesaikan dengan baik. ** (Laili)
