Jakarta, Blok7.id – Polemik mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat.

Kali ini, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membuat sayembara dengan hadiah Rp 100 juta bagi pihak yang dapat menunjukkan ijazah asli SMA atau sederajat milik Gibran.

Denny menyampaikan sayembara tersebut melalui akun media sosial X pribadinya. Ia bahkan mengaitkan tantangan itu dengan sikap politiknya terhadap Gibran sebagai Wakil Presiden.

“Jika Mas Wapres bisa menunjukkan ijazah asli SMA/sederajat, saya berhenti meminta Gibran mundur,” kata Denny dikutip dari unggahannya di Medsos X pribadinya, Minggu (9/8/2026).

Denny kemudian menyampaikan tantangan sebaliknya. Jika Gibran tidak dapat menunjukkan dokumen pendidikan yang dimaksud, dia menilai Gibran seharusnya mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.

“Sebaliknya, jika Mas Wapres tidak bisa tunjukkan, Gibran wajib legowo mundur,” ujarnya.

Tak hanya menyampaikan tantangan, Denny juga menawarkan uang tunai Rp 100 juta bagi siapa saja yang mampu menunjukkan ijazah asli SMA atau sederajat milik Gibran.

“Siapapun yang bisa menunjukkan ijazah asli SMA/sederajat Mas Gibran, akan saya beri hadiah 100 juta Rupiah,” kata Denny.

Pernyataan tersebut kembali membuka perdebatan mengenai latar belakang pendidikan Gibran yang sebelumnya telah beberapa kali menjadi sorotan publik.

Riwayat Pendidikan GibranSorotan terutama mengarah pada pendidikan menengah Gibran yang ditempuh di luar negeri.Dalam sejumlah pemberitaan, Gibran disebut pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002 hingga 2004.

Setelah itu, pendidikan Gibran berlanjut di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2004 hingga 2007. Riwayat pendidikan tersebut juga pernah diberitakan dalam konteks pencalonannya sebagai calon wakil presiden.

Perdebatan kemudian berkembang pada status serta kesetaraan pendidikan yang ditempuh Gibran di luar negeri dengan jenjang SMA atau sederajat di Indonesia.

Sejumlah pihak mempertanyakan apakah dokumen pendidikan tersebut memenuhi ketentuan pendidikan yang menjadi salah satu persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Pernah Digugat di PN JakpusPolemik pendidikan Gibran juga pernah dibawa ke jalur hukum.

Pada 2025, seorang warga bernama Subhan menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Subhan mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Penggugat menilai latar belakang pendidikan Gibran di luar negeri tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Perkara tersebut sempat menjalani sejumlah agenda persidangan di PN Jakarta Pusat. Namun, pengadilan tidak sampai memutus bahwa ijazah Gibran palsu atau tidak sah.Pada Desember 2025, PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan tersebut setelah menerima eksepsi dari pihak tergugat.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat saat itu menjelaskan substansi gugatan berkaitan dengan keputusan KPU. Karena itu, perkara tersebut dinilai masuk dalam ranah sengketa yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.

Majelis hakim menyatakan perkara tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan negeri.

Dengan demikian, putusan PN Jakarta Pusat tersebut bukan merupakan putusan yang menyatakan ijazah Gibran palsu maupun membuktikan tuduhan mengenai ketidakabsahan ijazahnya.

Meski gugatan di PN Jakarta Pusat berakhir karena persoalan kewenangan, perdebatan mengenai riwayat pendidikan Gibran belum sepenuhnya mereda.

Isu tersebut kembali muncul ketika sejumlah pihak mempertanyakan dokumen pendidikan Gibran dan meminta dokumen asli tersebut ditunjukkan kepada publik.

Dalam situasi itulah, sayembara Rp 100 juta yang dilontarkan Denny Indrayana kembali memanaskan perdebatan mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!