Bandung, Blok7.id – Polisi menetapkan dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) sebagai tersangka terkait unggahan di media sosial Threads yang membahas pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal senjata nuklir Iran.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada 4 Agustus 2026. Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat kemudian melakukan penyelidikan terhadap aktivitas di media sosial tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan perkara itu berkaitan dengan konten yang membahas pernyataan Prabowo mengenai isu nuklir Iran. Polisi menilai terdapat tanggapan yang bernada provokatif dan mengandung ajakan kekerasan.

“Modus operandinya, terlapor mengunggah konten di platform media sosial Threads yang berkaitan dengan isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal senjata nuklir Iran,” ujar Hendra, Kamis (6/8/2026).

Penyidik menetapkan Jalan Raya Cimahi, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi sebagai lokasi perkara.

Dari hasil penyelidikan, AYP disebut berperan mengelola, mengedit, sekaligus menyebarkan konten melalui akun Threads @onthel_kebagusan. Sementara AF diduga menuliskan komentar yang dianggap mengandung unsur ajakan kekerasan pada kolom tanggapan.

Salah satu komentar yang menjadi perhatian penyidik berbunyi, “Gak usah ribet2, tungguin aja pas iring-iringan, tar juga nongol kepalanya. Tinggal sikat.”

Selain komentar tersebut, polisi menemukan tanggapan lain yang menyebut lokasi yang berkaitan dengan Presiden. Polisi menilai rangkaian konten dan komentar itu berpotensi mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keamanan.

Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi telah meminta keterangan dari dua saksi dan empat ahli.Sejumlah barang bukti turut diamankan. Di antaranya tangkapan layar unggahan Threads, akun media sosial yang digunakan dalam perkara, serta telepon genggam milik kedua tersangka.

AYP dan AF dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta sejumlah pasal dalam KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp 200 juta.

Awal Mula Isu Nuklir IranKasus tersebut tidak terlepas dari pernyataan Prabowo saat menerima jajaran Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Istana Negara, Jakarta, pada 31 Juli 2026.Dalam pidatonya, Prabowo membahas eskalasi konflik global serta potensi perlombaan senjata nuklir di kawasan Timur Tengah.

Saat siaran langsung berlangsung, Prabowo sempat menyampaikan soal kabar kepemilikan senjata nuklir oleh Iran dan keinginan Arab Saudi untuk memiliki senjata serupa.

“Dikatakan bahwa Iran sudah punya senjata nuklir. Sekarang Saudi Arabia ingin juga punya senjata nuklir.”

Siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden kemudian tiba-tiba terhenti ketika Prabowo masih membahas dampak penyebaran kepemilikan senjata nuklir di kawasan tersebut.

Tayangan selanjutnya berganti ke materi video lain. Siaran itu juga sempat tidak dapat diakses sebelum akhirnya kembali tersedia.

Ketika video tersebut diunggah ulang, bagian pidato Prabowo yang menyinggung nuklir Iran sudah tidak lagi terdapat dalam rekaman.

Meski demikian, potongan video dari pernyataan tersebut telanjur beredar luas di media sosial dan kemudian menjadi bagian dari isu yang ramai diperbincangkan warganet.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!