JAKARTA, Blok7.id – Mahkamah Agung (MA) mengoreksi nilai kerugian negara dalam perkara korupsi tata niaga timah yang menjerat mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar.

Angka kerugian yang sebelumnya mencapai sekitar Rp 300 triliun kini dihitung menjadi Rp 28,9 triliun.

Koreksi tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025. MA memisahkan kerugian lingkungan sebesar Rp 271,07 triliun dari komponen kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.

Majelis hakim kasasi yang dipimpin Prim Haryadi menilai kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus didasarkan pada nilai yang dapat dihitung secara pasti.

“Jumlah kerugian terdiri dari kelebihan pembayaran yang tidak melalui studi kelayakan yang memadai sebesar Rp28 triliun, sedangkan kerugian lainnya berupa kerugian lingkungan yang terdiri dari kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan senilai Rp271 triliun,” ungkap majelis hakim dalam putusannya, dilansir dari keterangan resmi, dikutip Rabu (12/8/2026).

MA menilai kerusakan lingkungan tidak bisa serta-merta dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi. Sebab, kerugian negara dan kerugian lingkungan memiliki karakter serta tujuan penegakan hukum yang berbeda.

“Meskipun kerugian lingkungan baik karena kerusakan lingkungan atau kerusakan ekologi dapat dihitung dan dinilai oleh ahli, termasuk biaya pemulihannya, namun tidak serta merta kerusakan lingkungan tersebut menjadi bagian dari kerugian keuangan negara,” lanjut putusan Mahkamah Hakim.

Dalam pertimbangannya, MA menyebut komponen kerugian keuangan negara yang dapat dibuktikan berasal dari kelebihan pembayaran terkait penyewaan peralatan processing penglogaman serta pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah.

Nilai tersebut muncul karena transaksi dilakukan tanpa studi kelayakan yang memadai. Hasil audit menemukan adanya kemahalan harga dalam aktivitas tersebut.

“Bahwa jumlah kerugian senilai sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14 tersebut, terdiri dari kelebihan pembayaran (kemahalan) atas aktivitas Kerja Sama Sewa Menyewa Alat Peralatan Processing Penglogaman antara PT Timah Tbk dengan Smelter Swasta dan nilai pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah Tbk, yang tidak melalui studi kelayakan yang memadai, dengan total senilai Rp 28.933.575.919.431,14,” tulis dokumen putusan itu, dikutip Rabu (12/8/2026).

Sementara itu, nilai Rp 271,069 triliun merupakan kerugian lingkungan yang mencakup kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, hingga biaya pemulihan.

Menurut MA, komponen tersebut semestinya dapat diproses melalui perkara tersendiri berdasarkan rezim hukum lingkungan. Dengan begitu, proses pemulihan lingkungan dapat dilakukan tanpa harus memasukkannya ke dalam perhitungan kerugian negara pada perkara korupsi.

“Menyatakan kerusakan lingkungan termasuk ke dalam kerugian keuangan Negara pada perkara a quo adalah tidak tepat, karena semestinya kerusakan lingkungan senilai Rp 271.069.688.018.700,00 dapat menjadi delik tersendiri dan dilakukan penuntutan terpisah di bawah rezim hukum lingkungan, agar pemulihan lingkungan yang rusak dapat segera dilaksanakan,” tulis Majelis Hakim dalam putusannya.

MA juga merujuk SEMA Nomor 2 Tahun 2024 dalam pertimbangannya terkait kewenangan lembaga negara dalam menetapkan kerugian negara.

Meski mengoreksi besaran kerugian negara, MA tetap menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa maupun penuntut umum.

Namun, MA memberikan perbaikan terhadap putusan pengadilan pada tingkat sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!