Jakarta, Blok7.id — Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sembilan wilayah hukum polda.

Polisi menyebut penyelidikan menemukan indikasi pembakaran dilakukan secara sengaja.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni mengatakan terdapat 89 laporan polisi terkait karhutla yang saat ini ditangani. Puluhan tersangka tersebut seluruhnya merupakan tersangka perorangan.

“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni dalam konferensi pers, Minggu (23/8/2026).

Sembilan polda yang menangani perkara tersebut yakni Polda Riau, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara.

Dalam pengusutan kasus, polisi menemukan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan.

Salah satunya 35 buah korek api.Penyidik juga menyita dua botol plastik oli bekas, dua botol plastik berisi solar, dua jeriken berkapasitas 10 liter berisi solar, dua botol plastik berisi Pertalite, serta satu botol plastik minyak tanah.

Selain bahan bakar dan alat pemantik, polisi mengamankan 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima sampel tanah terbakar, dan dua mesin pemotong kayu atau senso.

Barang bukti lainnya terdiri dari 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, serta satu pasang sepatu bot.

Irhamni menilai temuan korek dan bahan bakar tersebut menjadi petunjuk adanya aktivitas pembakaran yang disengaja. Polisi menyatakan karhutla yang ditangani tidak semata-mata disebabkan kondisi alam.

“Ini sebagai alat yang digunakan untuk membakar. Tentunya ini bukti bahwa memang terjadi kesengajaan untuk melakukan pembakaran, bukan apa yang disebabkan karena alam dampak dari panas El Nino,” ujarnya.

Atas perkara tersebut, polisi menerapkan sejumlah aturan pidana. Para tersangka dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kebakaran hutan dan lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!