JAKARTA, Blok7.id – Komitmen pemberantasan korupsi kembali mendapat sorotan. Kang Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi dan rasa hormat kepada Botok, tokoh pergerakan dari Pati, yang dinilainya telah memimpin penyampaian aspirasi masyarakat secara damai dan tertib.

Dalam pernyataannya, Dedi menegaskan bahwa gerakan tersebut merupakan bentuk pengingat bagi para penyelenggara negara agar tidak keluar dari koridor konstitusi dan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum.

“Terima kasih dan rasa hormat buat Mas Botok, tokoh pergerakan dari Pati yang telah memimpin sebuah gerakan murni untuk mengingatkan kembali kami para penyelenggara negara agar taat pada ketentuan konstitusi dan senantiasa menjunjung supremasi hukum,” ujar Dedi, Kamis (27/8/2026) dalam vidionya.

Sorotan utama juga diarahkan pada desakan agar Undang-Undang Perampasan Aset segera disahkan. Dedi menyebut adanya komitmen dari pimpinan DPR RI yang menargetkan pengesahan aturan tersebut paling lambat 15 Desember 2026.

Menurutnya, kepastian tersebut menjadi kabar baik sekaligus menunjukkan bahwa tekanan dan aspirasi masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak pada kepentingan bangsa.

“Semoga Undang-Undang Perampasan Aset yang digaungkan sudah direspons oleh pimpinan DPR RI dan dipastikan 15 Desember paling lambat sudah disahkan,” katanya.

Dedi juga memberikan apresiasi kepada pimpinan DPR RI, seluruh anggota DPR, serta pimpinan dan anggota Komisi III yang disebut cepat merespons tuntutan masyarakat.
Namun, pesan yang disampaikan tidak berhenti pada pengesahan undang-undang. Dedi menekankan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus berjalan efektif, bersih, taat konstitusi, dan berpihak pada rakyat.

“Mari kita bersama-sama untuk menyelenggarakan pemerintahan yang efektif kemudian berpihak pada kepentingan rakyat,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan isu Perampasan Aset sebagai ujian serius bagi komitmen negara dalam memberantas korupsi. Setelah adanya target waktu dari DPR, perhatian publik kini tertuju pada pembuktian, apakah komitmen tersebut benar-benar diwujudkan menjadi undang-undang, atau kembali berhenti sebagai janji politik.

Gerakan masyarakat yang dipimpin Botok pun menjadi pengingat bahwa aspirasi rakyat bukan sekadar suara di jalan. Ketika tuntutan menyangkut pemberantasan korupsi dan supremasi hukum, negara dituntut memberikan jawaban melalui tindakan nyata dan kepastian hukum.

(Redaksi/Hans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!