Jakarta, Blok7.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati meminta pemerintah membenahi penentuan desil kesejahteraan masyarakat.

Dia menilai ketidakakuratan data dapat membuat bantuan sosial dan program pendidikan salah sasaran.

Esti mengatakan keluhan mengenai perubahan desil yang tidak sesuai kondisi ekonomi warga masih banyak ditemukan. Bahkan, dia menemukan kasus seorang tukang becak yang masuk kelompok kesejahteraan sama dengan anggota DPR.

“Saat ini marak keluhan masyarakat terkait dengan penentuan desil yang tidak sesuai. Bahkan ada seorang tukang becak yang desilnya sama dengan anggota DPR RI, yaitu desil 9,” kata Esti dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Salah satu kasus yang disorot Esti dialami Timbul, tukang becak di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Status kesejahteraan keluarganya disebut berubah drastis, dari desil 1 menjadi desil 9.

Perubahan itu berdampak pada putranya, Luki Arya Wijaya, yang telah diterima di Program Studi Teknik Mesin Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Karena keluarganya tercatat dalam kelompok yang dianggap mampu, Luki kesulitan mendapatkan keringanan biaya kuliah dan mengakses Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

UNY memang menyatakan Luki tetap dapat mengikuti perkuliahan selama proses verifikasi dan perbaikan data berlangsung. Namun, Esti meminta pemerintah tidak membiarkan mahasiswa kehilangan hak pendidikan akibat persoalan administrasi.

“Negara tidak boleh membuat seorang anak berhenti kuliah hanya karena sistem lebih cepat mengubah desil daripada memperbaiki data yang dipersoalkan,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) DIY tersebut.

Menurut Esti, koreksi data mahasiswa penerima KIP Kuliah yang terdampak perubahan desil harus dipercepat. Perbaikan tidak boleh menunggu hingga hak mahasiswa terlanjur terhenti.

“Apabila koreksi data terlambat, mahasiswa dapat lebih dahulu kehilangan hak kuliah sebelum sistem mengakui kesalahannya. Proses koreksi harus mengikuti tenggat kebutuhan masyarakat, bukan masyarakat yang dipaksa menunggu ritme birokrasi,” ujarnya.

Esti menyebut persoalan serupa tidak hanya terjadi pada satu keluarga. Dia mengaku menemukan sejumlah warga dengan kondisi ekonomi yang dinilai tidak sejalan dengan desil yang tercatat.

“Ada juga single parent dengan rumah kontrakan dan kerja tidak tetap, tapi masuk desil 7, dan banyak temuan lain di lapangan. Ini dampaknya sangat besar,” tuturnya.

Desil merupakan pengelompokan penduduk berdasarkan tingkat kesejahteraan yang menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Penentuannya mempertimbangkan sejumlah indikator, seperti pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik, hingga kepemilikan aset.

Dalam pemeringkatan tersebut, desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.

Esti menilai akurasi data menjadi krusial karena desil digunakan sebagai salah satu pedoman dalam penyaluran berbagai program bantuan. Di antaranya Program Indonesia Pintar (PIP), KIP Kuliah, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako.

“Ketidaktepatan penentuan desil sangat berpengaruh pada ketidaktepatan sasaran penerima bansos. Ini tentang hilangnya hak sebagian masyarakat untuk menerima bansos akibat ketidakakuratan desil yang menjadi salah satu pedoman penyaluran bantuan dari negara,” ungkapnya.

Komisi X, lanjut Esti, juga menerima banyak laporan mengenai perubahan desil yang berimbas pada akses PIP dan KIP Kuliah. Dia menyoroti perubahan status kesejahteraan yang terjadi mendadak tanpa penjelasan yang jelas.

“Yang bisa akses PIP dan KIP adalah desil 1 sampai dengan 4. Sementara banyak sekali desil warga yang tidak sesuai. Ada perubahan desil yang tiba-tiba tanpa diketahui penyebabnya,” sebut politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Karena itu, Esti mendesak Badan Pusat Statistik (BPS) mengevaluasi proses penentuan sekaligus pemutakhiran data desil. Perubahan ekstrem, seperti dari desil 1 menjadi desil 9, menurutnya, perlu diperiksa lebih lanjut.

“BPS harus melakukan evaluasi dan meningkatkan kinerjanya untuk menghasilkan data yang valid. Kasus perubahan ekstrem, misalnya dari desil 1 menjadi desil 9, juga harus menjadi dasar audit nasional terhadap data yang mengalami perubahan tanpa dasar jelas,” tegasnya.

Dia juga meminta setiap perubahan desil dapat dijelaskan berdasarkan indikator yang digunakan. Warga harus diberi ruang untuk mengajukan keberatan dengan prosedur sederhana, bisa memantau proses verifikasi, serta mengetahui batas waktu penyelesaiannya.

“Koreksi yang telah disetujui harus langsung terhubung dengan sistem KIP Kuliah, PIP, dan program bantuan lain tanpa menunggu periode pemutakhiran berikutnya,” tambahnya.

Esti turut meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memberikan perlindungan sementara bagi mahasiswa dan calon mahasiswa yang tengah memperbaiki data desil.

“Selama verifikasi berlangsung, kampus tidak boleh menonaktifkan status mahasiswa, mengenakan sanksi keterlambatan, atau memaksanya mengundurkan diri,” tegasnya.

Bagi Esti, desil seharusnya digunakan sebagai alat untuk menemukan keluarga yang membutuhkan. Data tersebut tidak semestinya menjadi satu-satunya penentu yang membuat seseorang kehilangan hak atas bantuan maupun pendidikan.

“Desil merupakan alat bantu untuk menemukan keluarga yang membutuhkan, bukan vonis tunggal yang menutup pintu pendidikan. Jika data administratif bertentangan dengan keadaan nyata, negara wajib memeriksa ulang dan memastikan hak pendidikan tidak hilang selama proses koreksi,” pungkas Esti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!