Spread the love

JAKARTA, Blok7.id : Berbagai aspirasi dan desakan rakyat yang beredar pada unjuk rasa dan kerusuhan Indonesia Agustus 2025 di media sosial, terkait tuntutan yang terdiri dari 17 poin tuntutan jangka pendek dan 8 tuntutan jangka panjang yang dilayangkan kepada pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Hal tersebut direspon cepat oleh DPR RI, Kamis (4/9/2025), yang dibacakan oleh Sufmi Dasco Ahmad, wakil ketua DPR RI dari Partai Gerindra, dalam konfrensi Pers, Jumat (5/9/2025). Dikutip dari unggahan facebook ‘Pelintas Jalan’.

“6 point hasil keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI, terkait 17+8 tuntutan rakyat, telah disepakati,” ucap Dasco, Kamis (4/9/2025)

Dasco menjelaskan bahwa, 6 poin tersebut antara lain :

  1. DPR RI menyepakati, menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI, terhitung 31 Agustus 2025.
  2. DPR RI melakukan moratorium kunker ke luar negeri DPR RI, terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
  3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas, meliputi biaya langganan listrik, biaya telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya transportasi.
  4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh parpol-nya, tidak dibayarkan hak-hak keanggotaannya.
  5. Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh parpol, melalui Mahkamah Parpol masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Parpol masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud.
  6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.

“Ditandatangani oleh pimpinan DPR RI, Puan Maharani, saya sendiri Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal,” kata Sufmi Dasco Ahmad.

Diketahui, 17+8 Tuntutan Rakyat adalah berbagai aspirasi dan desakan rakyat yang beredar pada unjuk rasa dan kerusuhan Indonesia Agustus 2025 di media sosial.

Tuntutan tersebut terdiri dari 17 poin tuntutan jangka pendek dan 8 tuntutan jangka panjang yang dilayangkan kepada pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto.

Sedangkan, Moratorium merupakan penundaan atau penghentian sementara suatu kegiatan, undang-undang, atau kewajiban, seperti pembayaran utang, untuk jangka waktu tertentu.

Istilah ini berasal dari bahasa Latin “morari” yang berarti menunda, dan biasanya diberlakukan oleh pemerintah atau pihak berwenang ketika terjadi krisis atau masalah yang perlu diatasi, untuk memberikan waktu agar situasi dapat diperbaiki atau solusi dapat ditemukan.

Dan, proses legislasi merupakan serangkaian tahapan yang dilalui untuk membentuk dan mengesahkan undang-undang atau peraturan perundang-undangan lain.

Proses ini dimulai dari perencanaan, penyusunan naskah rancangan, pembahasan di lembaga legislatif, pengesahan oleh lembaga legislatif dan/atau eksekutif, hingga pengundangan agar peraturan tersebut berlaku dan dapat dilaksanakan di masyarakat. (Hans)

Foto : Tangkap layar

error: Content is protected !!