Blok7.id – BPJS Kesehatan memastikan pengurus maupun manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

Dengan status tersebut, iuran JKN dibayarkan melalui mekanisme pemotongan dari penghasilan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan skema tersebut berlaku sebagaimana pekerja penerima upah pada umumnya.

“Biasanya kalau dia menjadi pekerja, segmen PPU, dipotong (dari penghasilan),” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito di Jakarta, Senin (3/8).

Prihati menjelaskan, selama pengurus atau manajer Kopdes Merah Putih menerima upah sebagai pekerja, maka kepesertaan JKN mereka mengikuti skema PPU. Karena itu, pembayaran iuran dilakukan melalui pemotongan gaji sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan BPJS Kesehatan ini muncul di tengah rencana pemerintah yang akan membiayai gaji para manajer Kopdes Merah Putih melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada masa awal operasional koperasi.

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan pemerintah tengah menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur skema penggajian manajer Kopdes Merah Putih. Aturan tersebut ditargetkan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

“Lagi finalisasi, dalam minggu depan sih sudah Perpres-nya keluar tentang gajinya,” kata Ferry, Selasa (28/7).

Ferry mengatakan pemerintah akan menanggung gaji para manajer melalui APBN selama dua tahun sebagai masa transisi. Kebijakan itu diharapkan memberi kesempatan bagi Kopdes Merah Putih untuk membangun usahanya hingga mampu membiayai kegiatan operasional secara mandiri.

Meski pada tahap awal penggajian masih bersumber dari APBN, mekanisme pembayaran iuran JKN tidak mengalami perubahan. BPJS Kesehatan menegaskan selama pengurus atau manajer berstatus sebagai pekerja penerima upah, maka iuran JKN tetap dibayarkan melalui skema PPU sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!