Jakarta, Blok7.id – Pemerintah menyepakati perubahan status bagi guru yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara itu, guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu akan mendapat kesempatan untuk diproses menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi setelah mengikuti rapat bersama sejumlah menteri dan DPR RI di gedung parlemen, Selasa (18/8/2026).

“Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu Nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS,” ujar Prasetyo Hadi.

Menurut Prasetyo, kesepakatan tersebut juga mencakup perubahan status kepegawaian. Guru yang dimaksud nantinya akan berstatus sebagai pegawai pemerintah pusat.

“Kemudian berkenan dengan masalah status tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” sambungnya.

Anggaran Pendidikan Turut DiperhitungkanPrasetyo mengatakan pemerintah bersama DPR RI telah memperhitungkan berbagai aspek sebelum menyepakati kebijakan tersebut.

Perhitungan itu, kata dia, dilakukan secara cermat dan mencakup kebutuhan anggaran untuk pengangkatan guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Pemerintah juga memperhitungkan kemampuan fiskal negara dalam menjalankan kebijakan tersebut.

“Semua detail dan termasuk terutama juga berkenaan dengan kemampuan kita di dalam anggaran atau fiskal yang kita miliki,” jelasnya.

Dengan kesepakatan ini, proses perubahan status guru PPPK akan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!