Spread the love

Jakarta. Blok7.id – Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui lima calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Persetujuan ini mengikuti pembahasan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi XI DPR RI.

Kelima nama yang disetujui adalah:

  1. Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK
  2. Hernawan Bekti Sasongko, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK
  3. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
  4. Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen
  5. Adi Budiarso, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto

Persetujuan disampaikan langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

“Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil pembahasan uji kelayakan fit and proper test calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut dapat disetujui?” tanya Puan.Serentak para anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuannya.

Dengan demikian, Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menyetujui hasil uji kelayakan calon anggota Dewan Komisioner OJK.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, melaporkan hasil pelaksanaan fit and proper test terhadap sepuluh calon yang dilakukan sehari sebelumnya pada Rabu (11/3/2026).

“Pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 melalui rapat internal Komisi XI DPR RI memutuskan secara musyawarah mufakat menyetujui lima nama sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang terpilih untuk masa jabatan periode 2026–2031,” ujar Misbakhun membacakan laporan Komisi XI.

Persetujuan ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam pengisian jabatan Dewan Komisioner OJK, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan sektor jasa keuangan di Indonesia.

error: Content is protected !!